32 PMI Bermasalah dari Suriah Pulang ke Indonesia
KBRI Damaskus memulangkan 32 PMI bermasalah dari Suriah melalui Repatriasi Gelombang Pertama Tahun 2021. Repatriasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Damaskus dengan transit di Beirut dan Doha.
Pada repatriasi kali ini, terdapat beberapa kasus PMI yang cukup berat yang berhasil diselesaikan oleh KBRI Damaskus sehingga bisa kembali ke Indonesia. Kasus-kasus tersebut diantaranya 2 PMI yang telah bekerja di Suriah selama 10 dan 16 tahun, dan 1 PMI yang sakit serta 1 PMI yang harus berada di Shelter KBRI Damaskus selama 20 bulan karena proses negoisasi dan mediasi yang panjang dengan pihak majikan.
Duta Besar RI untuk Suriah, Wajid Fauzi ketika melepas keberangkatan para PMI kembali menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menghentikan dan melarang pengiriman PMI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sebagai PLRT ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah termasuk Suriah sejak tahun 2015.
Duta Besar RI meminta kepada semua pihak yang terkait dengan pengiriman PMI ke luar negeri agar dapat menaati segala peraturan dan hukum yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan tidak melakukan pengiriman secara ilegal atau melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.
Keberhasilan repatriasi tidak lepas dari kerja sama dan dukungan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI dan KBRI Beirut serta pihak terkait lainnya, mengingat repatriasi dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dan ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas.