13 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan ke Indonesia Setelah Selesai Menjalani Proses Hukum di Thailand
Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan asal Aceh Timur telah kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan proses hukum di Phuket, Thailand, menyusul dugaan pelanggaran batas wilayah maritim.

Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa malam (16 Desember 2025) melalui penerbangan dari Phuket dengan pendampingan perwakilan Konsulat Republik Indonesia di Songkhla. Dalam proses kepulangan, pihak perwakilan memastikan bahwa seluruh nelayan dalam kondisi sehat.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Konsul RI di Songkhla, Winardi Hanafi Lucky, para nelayan mulai ditahan sejak 19 Mei 2025 setelah ditangkap oleh Angkatan Laut Kerajaan Thailand di wilayah Laut Andaman. Proses hukum mereka berakhir pada 5 Desember 2025.

Komposisi rombongan terdiri atas dua kapten kapal — satu dari KM New Raver dan satu kapten bersama 11 awak dari KM Jasa Cahaya Ikhlas. Mereka langsung diserahterimakan kepada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI setelah tiba di Jakarta, dengan turut disaksikan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Sosial Aceh.
Setelah serah terima, para nelayan melanjutkan perjalanan ke Aceh Timur melalui Medan pada hari berikutnya dengan bimbingan Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh.
Pemulangan ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, termasuk repatriasi lima awak kapal KM New Raver yang lebih dulu dipulangkan pada 3 September 2025. Dengan total 18 orang yang berhasil ditangani oleh Konsulat RI di Songkhla, proses ini menjadi pemulangan terbesar yang difasilitasi perwakilan RI di wilayah tersebut sepanjang tahun ini.

Dalam kesempatan itu, pihak Indonesia juga menekankan pentingnya penyuluhan maritim kepada masyarakat pesisir untuk mencegah kejadian serupa, terutama terkait pemahaman batas wilayah penangkapan ikan antarnegara.

