Program Global Citizen Indonesia: Langkah Strategis Memperkuat Ikatan Diaspora

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai kebijakan baru yang memberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, sejarah, atau ikatan keluarga dengan Indonesia. Program ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76, Senin (26/1).

GCI ditujukan bagi mantan WNI, keturunan eks WNI hingga generasi kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta keluarga pemegang status GCI. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi diaspora Indonesia untuk kembali berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Dari sisi biaya, pemegang status GCI akan dikenakan tarif sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup, dengan kisaran Rp 10 juta hingga Rp 10,2 juta. Jika diperlukan, pemohon juga dapat menambah fasilitas Izin Masuk Kembali (Multiple Exit Re-entry Permit/MERP) dengan biaya sekitar Rp 1,75 juta. Secara keseluruhan, total biaya yang perlu disiapkan berada pada kisaran Rp 10–12 juta, belum termasuk kemungkinan biaya e-Visa awal.

Proses permohonan GCI dilakukan secara digital melalui sistem e-visa, yang terintegrasi dengan layanan perlintasan modern seperti autogate. Setelah memasuki wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI dapat memperoleh ITAP dalam waktu maksimal 24 jam, tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pemohon.

Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah guna memperluas jangkauan layanan dan mendukung peningkatan mobilitas internasional.

Opini: Peluang Besar, Tantangan Nyata

Peluncuran program Global Citizen of Indonesia dapat dipandang sebagai langkah progresif dan visioner dalam menghadapi dinamika globalisasi. Dengan memberikan status tinggal tetap bagi diaspora dan individu yang memiliki keterikatan dengan Indonesia, negara membuka peluang besar untuk menarik modal manusia (human capital), investasi, serta transfer pengetahuan dari komunitas global.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada implementasi yang transparan, terjangkau, dan terintegrasi lintas lembaga. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa struktur biaya tetap kompetitif dibandingkan dengan program residensi permanen di negara lain, sehingga GCI benar-benar menjadi pilihan menarik bagi diaspora.

Jika dikelola secara optimal, GCI berpotensi menjadi jembatan strategis antara Indonesia dan komunitas global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang terbuka, inklusif, dan berdaya saing di tingkat internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *