Inilah fungsi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri atau yang lebih populer disebut kartu diaspora dikeluarkan berdasarkan hukum Perpres no 76/2017 dan Permenlu no 7/2017.

Fungsi dari kartu ini adalah sebagai tanda pengenal masyarakat indonesia di Luar Negeri dan sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring masyarakat indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional.

Syarat mendapatkan kartu ini adalah jika sudah berusia 18 tahun, WNI yang sudah menetap 2 tahun di negara asing, WNA eks WNI, WNA anak salah satu otrang tuanya WNI atau orang tuanya eks WNI.

Adapun kegunaan memiliki kartu ini adalah, untuk memudahkan masyarakat indonesia di luar negeri ketika berada di indonesia untuk melakukan berbagai administrasi. Seperti membuka rekening bank, membeli properti dan membuka usaha di Indonesia. Namun kartu ini tidak bisa dipakai untuk segala kegiatan politik. Dan bagi eks WNI yang kini menjadi WNA, kartu ini  bukan merupakan tanda bebas visa ketika masuk ke Indonesia.

Mengapa kartu ini dibuat dan dianggap sangat penting bagi masyarakat indonesia yang berada di luar negeri? Dan untuk jangka berapa tahun kartu ini bisa berlaku?

Ibu Dewi Mayangsari Kusumaastuti Konjen RI Marseille menyatakan;

“Karena banyaknya kesulitan yang dialami masyarakat indonesia ketika berada di tanah air dalam mengurus berbagai administrasi inilah maka diharapkan KMILN bisa membantu kelancaran semua urusan administrasi. Seperti yang kita ketahui di Indonesia kerap dimintai tanda pengenal seperti KTP atau kartu keluarga (KK) yang mana ketika orang indonesia bermukim di Luar Negeri biasanya KTP mereka sudah tidak berlaku. Begitu juga dengan eks WNI, yang ingin membuka tabungan atau urusan administrasi lainnya, juga untuk masalah warisan misalnya, dengan KMILN bisa menjadi sebagai bukti pendamping”.

Mengapa masa berlaku hanya untuk dua tahun saja?;

“Di karenakan kartu ini merupakan kartu yang baru, efektivitasnya masih harus kita pantau terus. Evaluasi dari kartu ini seberapa efektifkah bisa membantu  bagi masyarakat indonesia di luar negeri untuk mengurus berbagai masalah di dalam negeri masih dalam evaluasi bersama, karena alasan itulah maka masa berlaku untuk sementara ini adalah dua tahun”.

Kartu MILN yang dianggap sebagai Kartu pendamping masyrakat indonesia di Luar Negeri, hanya berlaku di tanah air. Tidak wajib bentuknya namun akan memudahkan masyarakat indonesia dalam melaksanakan berbagai administrasi saat keberadaannya di tanah air. Sistim pendaftaran dan mendapatkannya semua melalui sistim digital dan gratis, tidak seperti KTP indonesia. Dan diperpanjang setiap dua tahun melalui aplikasi elektronik di website kemenlu.

Mengapa kartu ini dibuat secara digital dan semua prosesnya melalui sistim elektronik? Konsul Muda, KJRI Marseille, Wili Kurniawan menjelaskan;

“Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan dari pemerintah. Yang pertama itu karena kita tidak ingin membebani anggaran pemerintah lebih besar lagi dengan penerbitan kartu. Dan yang kedua proses distribusinya juga akan lebih mudah apabila dilakukan dengan proses digital atau elektronik. Dan yang ketiga itu karena kita mempertimbangkan dari sisi masyrakat indonesia sendiri di luar negeri, akan lebih nyaman untuk mereka melakukan dan mendaftarkan lewat internet atau proses elektronik dibandingkan harus datang ke kantor perwakilan”.

Berbagai komentar dari masyarakat indonesia di Montpellier usai digelarnya sosialisasi oleh pihak KJRI Marseille. Banyak yang merasakan keuntungan bagi eks WNI atau WNI yang sudah tidak memiliki KTP dan KK lagi di Indonesia. Meskipun ada paspor sebagai tanda pengenal, namun dengan kartu ini, bagi masyarakat indonesia lebih memudahkan mereka dan aman untuk membawa kemana saja, dibandingkan paspor jika kehilangan resikonya sangat besar. Dan karena kartu ini di print sendiri oleh pemegang kartu, maka jika kehilangan bisa dengan mudah mencetaknya kembali.

Bagi para eks WNI, dengan KMILN ini mereka merasa, kini untuk membuka usaha bisa menjadi mudah. Apalagi bagi para WNI yang memiliki keturunan WNA dan anak-anak mereka ingin tinggal di Indonesia dan membuka usaha, KMILN ini dianggap merupakan salah satu terobosan kemudahan di tanah air.

Apakah KMILN ini aman dan bisa dipercaya? Menurut Ibu Konjen RI Marseille, tentu saja terpercaya, karena saat memproses data, akan bisa dilihat dari data-data yang dimasukan salah satunya adalah nomor paspor yang sangat akurat. Pemerintah akan melihat dan memproses apakah data yang dimasukan oleh seseorang itu adalah akurat atau tidaknya.

Untuk lebih lengkapnya lagi pihak KJRI menyarankan kepada masyarakat indonesia untuk melihat langsung di site:
https://iocs.kemenlu.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *