Seorang WNI Bebas Dari Hukuman Gantung di Malaysia
WNI tersebut ditangkap kepolisian kota Miri Sawarak pada tahun 2017 atas tuduhan telah membunuh WNI lain yang diakui sebagai istrinya. Pada tahun 2020, Keputusan Mahkamah Tinggi Miri menyatakan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati.
KJRI Kuching melalui pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut. Pada tanggal 23 Agustus 2021, Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak akhirnya memutuskan WNI tersebut tidak bersalah dan dibebaskand dari segala tuntutan.
Selanjutnya KJRI Kuching membantu pengurusan dokumen perjalanan WNI tersebut dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat haru mereka karena selama 4 tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.
Rabu, 8 September 2021, WNI tersebut kembali ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kab Sanggau, Kalbar. Ia akan menjalani proses pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Alhamdulilah makasih KJRI Kuching memang selalu membantu para WNI di sana.