Dua WNI Ditahan Sejak 2019 di Hongkong Lalu Divonis Bebas, Salah Satunya Melahirkan di Tahanan
Pengadilan Tinggi (High Court) Hongkong menjatuhkan vonis tidak bersalah dua warga negara Indonesia (WNI).
Kedua perempuan yang berinisial DD dan HH tersebut bebas dari semua tuduhan yang sebelumnya diduga membawa narkotika.
Mereka berdua ditangkap oleh aparat keamanan setempat, ketika tiba di Bandara Internasional Hongkong, pada bulan Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
Pendampingan dilakukan oleh KJRI Hong Kong mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan ini secara maraton hingga Juni 2021. Selama masa tahanan, kedua WNI dimaksud juga dipastikan mendapatkan hak-hak dan pendampingan. Mereka menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hong Kong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.
Kasus ini diawali pada kedatangan yang bersangkutan di bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019 atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya dan dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya. Setibanya, mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai Hong Kong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita. Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang, sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.
Selain itu, salah satu terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hongkong pada Juni 2019, yang sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.
Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani. KJRI Hong Kong senantiasa menghimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021.