Pemerintah Emirat Arab Larang Masuk Pelaku Perjalanan dari Indonesia
Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional dan Otoritas Penerbangan Sipil Persatuan Emirat Arab (PEA) umumkan penangguhan (larangan) masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional dan Internasional. Hal ini juga berlaku untuk penumpang transit.
Larangan ini berlaku mulai Minggu 11 Juli 2021 pada pukul 23.59 hingga batas yang belum diberlakukan.
Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tetapi juga mencakuo penangguhan masuk bagi WNA yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir.
Kategori yang dikecualikan dari larangan ini adalah :
- Warga Negara PEA dan keluarga inti.
- Pejabat Perwakilan Diplomatik yang terakreditasi oleh PEA dan kedua negara (termasuk staf admin perwakilan kedua negara).
- Pemegang Visa Emas dan Visa Perak PEA.
- Pekerja sektor esensial di PEA sesuai ketentuan dari Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan PEA (ICA).
Bagi mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yaitu karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.
Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara.
KBRI menyarankan agar semua WNI yang terkena dampak keputusan ini agar menghubungi maskapai terkait untuk menjadwal ulang penerbangan.