Sebanyak 260 Pasang WNI Mengikuti Kegiatan Itsbat Nikah Di KJRI Kinabalu Sabah
Selama 3 hari KJRI Kinabalu, Sabah mengadakan kegiatan prorgam nikah itsbat, program ini dilakukan agar WNI bisa mendapat MENIKUM.
MENIKUM adalah program KJRI untuk memberikan WNI di Sabah perlindungan hukum berupa penerbitan buku nikah resmi melalui proses persidangan Itsbat Nikah.
Sebanyak 260 pasang WNI akan mengikuti kegiatan itsbat nikah yang telah mendaftar di KJRI sejak tahun lalu. Para pasangan yang mengikuti Sidang Itsbat disyahkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan berhak memperoleh Buku Nikah.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.
Untuk bisa mengikuti proses pernikahan itsbat ini peserta diwajibkan memiliki dokumen yang lengkap. Salah satunya mengurus Surat Keterangan Lahir (STK) bagi anak-anak. STK bisa diurus di KJRI Kinabalu tanpa pemungutan biaya, gratis.
Program yang dimulai sejak senin (3/11/2018) ini telah dilakukan. Dari 80 peserta yang seharusnya mengikuti Sidang Itsbat hari itu, 71 pasangan telah disyahkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan berhak memperoleh Buku Nikah. Sebanyak 5 pasangan tidak hadir, dan 4 pasangan ditunda karena belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Penyelenggaraan Sidang Pengesahan Pernikahan (Itsbat Nikah) tahap II bulan Desember 2018 bagi 260 pasangan WNI yang telah menikah siri di Sabah kali ini sangat istimewa karena dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, DR. H. Aco Nur. Beliau sangat terkesan dan menaruh keprihatinan mendalam terhadap nasib pernikahan antar-WNI di Sabah, sehingga menjanjikan akan berusaha mengirim 2 tim Hakim Agama untuk kegiatan selanjutnya sehingga setiap kegiatan bisa disahkan sedikitnya 400 pasangan nikah, atau dalam setahun bisa disahkan sedikitnya 800 pasangan Nikah.