Legalisir Akte Lahir di Kemenkumham dan Kemenlu – ONLINE
Walaupun sudah sistem online, kehadiran kita (atau perwakilan) juga dokumen asli yang mau kita legalisir tetap diperlukan saat pengambilan stiker di Kemenkumham maupun Kemenlu.”
Legalisir Akte lahir ini diperlukan untuk keperluan tinggal di luar negeri, misalnya untuk pembuatan Resident Card (Titre/Carte de Sejour bagi yang di Prancis), asuransi kesehatan, lanjut sekolah dan keperluan lainnya di luar negeri).
Kenapa harus dilegalisir? Karena sebetulnya, yang dibutuhkan di negara tujuan adalah Akte lahir yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa negara tujuan tersebut. Setelah itu, akte terjemahan, harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar negara yang bersangkutan supaya lebih disahkan lagi. Nah biasanya, Kedutaan Besar tidak akan melegalisir akte lahir terjemahan kalau akte lahir asli belum dilegalisir oleh Kemenlu. Dan Kemenlu tidak mau melegalisir jika belum dilegalisir oleh Kemenkumham.
Sistem online di dua kementerian ini juga berlaku untuk legalisasi dokumen yang lain. Tidak hanya akte lahir saja, tetapi juga dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai, akte/buku nikah dan dokumen lainnya. Prosesnya sama hanya dokumennya yang beda.
Karena sekarang sistem Kemenkuham sudah online, kita harus daftar untuk legalisirnya pun melalui online. Lebih baik sih dan lebih cepat juga proses legalisirnya. Kesulitannya mungkin karena sistem baru dan belum banyak yang familiar. Jadi hasil legalisir onlinenya adalah stiker, bukan cap lagi.
Untuk biaya legalisirnya, baik di Kemenkumham maupun di Kemenlu harganya sama yaitu Rp.25.000,-/lembar (per April 2018).
Berikut langkah-langkahnya: Pertama harus dilegalisir di Kemenkumham terlebih dahulu baru kemudian di Kemenlu.
Langkah-langkahnya legalisir di Kemenkumham :
1.Buka situs : http://legalisasi.ahu.go.id/site/login ? registrasi (buat akun)
2.Setelah buat akun, buka email yang kita daftarin tadi dan verifikasi.
3.Login dengan username (bukan email, kecuali username kita buat sama dengan email) dan password.
4.Setelah masuk, bisa download panduan permohonan legalisasi secara online atau bisa didownload disini..
5.Ikutin langkah-langkah yang udah dijelasin secara lengkap dan jelas di buku panduan tersebut.
6.Setelah selesai upload dokumen dan menyelesaikan semuanya, kita tunggu proses verifikasinya kurang lebih 1×24 jam. (Kusarankan untuk registrasi dan upload semuanya di sore atau malam hari, supaya besok paginya bisa langsung diverifikasi oleh Kemenkumham).
Jika sudah diverifikasi, biasanya langsung akan dikirim voucher untuk melakukan pembayaran, nah voucher ini yang bisa kita download untuk diprint atau jika tidak ada printer bisa dengan memperlihatkan lewat telpon genggam kita saat melakukan pembayaran. Pembayaran ini masa berlakunya selama 3 hari dan di Bank langsung. Jadi kita punya waktu 3 hari untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran harus melalui teller bank dan bank yang melayani pembayaran legalisasi Kemenkumham hanya Bank BNI dan Bank BJB secara cash, bukan debit. (Aku waktu itu bayar di Bank BNI, semua cabang bisa, yang penting bayar harus lewat teller.).-Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan bisa langsung ke Kantor Kemenkumham yang ada di Gedung CIK’s, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
–Datang langsung dengan membawa akte asli (dan atau terjemahan kalo mau dilegalisir juga), bukti pembayaran di Bank, ambil nomor antrian (ini hanya formalitas aja sih) kemudian langsung menuju loket nomor 2.
-Terangkan maksud kedatangan kita adalah untuk legalisir akte lahir secara online dan jika kita sudah melakukan transaksi pembayaran.
-Serahkan bukti pembayarannya kepada yang bersangkutan di loket 2 itu kemudian kita menunggu kurang lebih 10 menit.
Et voilà! Stiker legalisir Kemenkumham sudah jadi dan siap untuk di tempel di halaman belakang Akte lahir kita yang asli!
Setelah dilegalisir di Kemenkumham, langkah selanjutnya melegalisir di Kemenlu. Hampir sama dengan Kemenkumham yang sudah mengadopsi sistem online, Kemenlu pun sudah mulai memakai sitem online juga. Bedanya, kalau Kemenkumham masih diakses lewat web (google chrome, safari, samsung internet), kalo Kemenlu sudah ada applikasinya sendiri yang bisa di download di Google Play Store.
Nah untuk Kemenlu, saya sarankan untuk registrasi, membuat permohonan dan upload dokumen pada waktu subuh agar bisa dilegalisir paginya saat sudah memasuki jam kerja dan bisa langsung membayar di hari atau tanggal yang sama.
Berikut langkah-langkah legalisir akte lahir di Kemenlu :
-Foto dulu akte lahir (atau dokumen lain) halaman depan dan belakang (yang ada stiker legalisir kemenkumham-nya).
-Lalu buka “Google Play Store” di Android kita, download applikasi “Legalisasi Dokumen Kemlu”
-Buka applikasinya trus register atau sign up.
-Setelah itu klik di kiri atas (klik di 3 garis) pilih “buat permohonan”.
Pilih tempat :
Intansi Tempat Permohonan: Kementrian Luar Negeri RI.
Negara Tujuan: Pilih negara yang dituju (saya pilih Prancis)
Tambah Dokumen: pilih Akte lahir/KK (atau terjemahan asing)
Upload dokumen: ambil foto halaman depan & belakang akte lahir kita.
Isi Keterangan Dokumen sesuai dengan data di Stiker Legalisir Kemenkumham
Nomor Pengesahan = Nomor Stiker
Nama Pengesah = Nama Direktur Perdata yang tanda tangan di Stiker legalisir Kemenkumham.
Instansi/Lembaga = Kementrian Hukum dan HAM) ? Muncul pilihan apakah mau tambah dokumen lagi, jika tidak? Tanda Tangan (nanti langsung TTD) ? Selesai ? Klik Tanda Refresh yang ada di kanan atas ? Tunggu sampai ada pemberitahuan “Transfer Data Berhasil.
Setelah itu kembali ke beranda dan cek “Pemberitahuan.”
Tunggu verifikasi 2-3 jam. Cek “Pemberitahuan” untuk tahu kapan Upload Pembayaran. Jika sudah diverifikasi, nanti akan diberitahukan permohonan legalisasi diterima atau ditolak. (Biasanya ditolak karena alasan fotonya kurang jelas maka kita harus buat permohonan ulang.)
Lakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri lewat Teller Bank Mandiri. (Belum ada informasi apakah bisa lewat ATM, internet banking atau mBanking. Karena itu saya sarankan untuk lebih aman dan pasti agar langsung membayar ke Teller Bank Mandiri). Pembayaran harus dilakukan di hari atau tanggal yang sama saat upload, setelah dokumen diverifikasi tentunya! (Makanya aku saranin, upload saat subuh, jadi bisa cepat diverifikasi hari itu juga dan bisa langsung bayar di Teller Bank Mandiri).
Foto bukti pembayaran halaman depan dan belakang (kalau saya karena fotonya jadi terpisah atau ada 2 foto maka saya gabungkan dulu jadi satu di applikasi edit foto (karena hanya bisa upload 1 foto) dan upload di opsi “Upload Bukti Pembayaran”. Jangan lupa klik tanda refresh pada kanan atas setelah upload bukti pembayaran sampai muncul notif update data
Berhasil!
Setelah itu, tunggu verifikasi pembayaran kurang lebih 1 – 2 jam. Buka opsi “Pemberitahuan” untuk mengetahui verifikasi pembayaran. Buka opsi “Permohonan Selesai” untuk memastikan lagi verifikasi pembayaran berhasil.
Buka opsi “Permohonan Selesai” untuk memastikan lagi verifikasi pembayaran berhasil.
Sesuai pemberitahuan pada verifikasi pembayaran, kita tinggal menunggu 1 hari kerja dan bisa langsung datang ke Kemenlu di Jl. Taman Pejambon no. 6, Jakarta Pusat (Dekat Hotel Borobudur) pada jam 10:00 pagi dengan membawa langsung akte kelahiran asli (dan akte terjemahan) atau dokumen yang sesuai dengan yang ingin kita legalisir dan bukti pembayaran, ditaruh di dalam map berwarna kuning.
Esoknya kita bisa langsung datang ke Kemenlu pukul 08:00 (walaupun di pemberitahuan menuliskan pukul 10:00, saya sarankan untuk datang pagi hari saat Kemenlu buka.).
Ambil nomor antrian, dan menunggu sampai dipanggil, lalu serahkan dokumen ke loket 4.
Tidak seperti di Kemenkumham yang setelah menyerahkan bukti pembayaran (tanpa menyerahkan dokumen asli) dan menunggu hanya 10 menit, di Kemenlu kita menyerahkan dokumen asli yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran yang dimasukkan kedalam map kuning dan menunggu selama kurang lebih 4-5 jam!
UPDATE!! Tanggal 5 November 2018 lalu saya melegalisir salinan lengkap akta perkawinan, dan ternyata setelah menyerahkan dokumen ke loket 4, kita hanya menunggu 10 menit!Terima kasih Kemenlu.
Dan Stiker Kemenlu sudah ditempel! Puji Tuhan! Bagi teman-teman yang juga ingin melegalisir dokumen penting semoga informasi ini bisa membantu ya.
Artikel ini mengingatkan saya untuk terus menggali dan terus mencari informasi dan hal-hal baru.Terimakasih atas postingannya min.
Dengan senang hati.
Artikel ini mengingatkan saya untuk terus menggali dan terus mencari informasi dan hal-hal baru.Terimakasih atas postingannya min.
Sangat bermanfaat informasinya 🙂 Apa proses legalisir diatas juga berlaku untuk melegalisir Akta kelahiran dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Anak saya lahir di Singapore dan sudah mendapatkan akta lahir dari RS dan Kedubes RI di Singapore juga sudah ada keterangan dari Dukcapil, namun pada saat buat passport di Imigrasi Jaksel, mereka mengingatkan untuk melegalisir akta lahir tsb di Kemenlu. Apa tetap perlu lapor ke Kemenhunham lalu ke Kemenlu?
Akte yg mau dilegalisir dikemenkumham dan kemenlu apakah harus dilegalisir di dinas dukcapil terlebih dahulu?
1) Kalau pengurusan legalisasi diwakilkan karena ybs sdh di Luar Negeri, bagaimana caranya?
2) Terjemahan Akte lahir dengan bahasa German bisa dilakukan dimana?
Pengalaman kami kalau Akta Lahir asli yang mau di legalisir kemenkumham tidak perlu di lagalisir capil terlebih dahulu.
Kalau Fotocopy nya yang mau di legalisir kemenkumham perlu di legalisir Notaris. (Legalisir Fotocopy Sesuai Asli)
Jika spesimen tandatangan pejabat yg menandatangani Akta belum terdaftar bisa minta spesimen nya ke capil, kalau akta nya keluaran lama sebaiknya minta kutipan akta yang terbaru..
terima kasih,
@joglotrans
Apakah dokumen harus di translate dulu di luar negeri karena saya akan menikah dgn WNA german, mereka meminta transalate di sana. Lalu kirim ke Indonesia hasil translate nya dan di legalisir di kemenkumham dan kemendagri? Lalu yg saya kiirim ke german itu bisa kah yg sudah di scan saja bukan dokumen aslinya? Mohon pencerahannya karena saya bingung dengan alurnya. Thx
pertanyaan yang sama , belum ada yang jawab
1. Bisakah pengurusan legalisasi diwakilkan
2. Jika pengurusan secara online bisakah menggunakan akun orang yang di beri kuasa dengan mengisi data pemohon sesuai surat yang akan dilegalisasi
Kenapa saya gak bs submit ya katanya signature template not found