KJRI Frankfurt Bahas Omnibus Law Bersama Masyarakat Indonesia di Jerman
KJRI Frankfurt bekerja sama dengan Merpati e.V. menyelenggarakan diskusi reboan online spesial dengan judul Menuju Indonesia Emas 2045 Omnibus Law: Modernisasi Tata Hukum dan Administrasi Pemerintahan pada 30 Mei 2021. Narasumber pada diskusi kali ini adalah Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyahan Bandung. Bertindak sebagai moderator adalah Judhie S. Halim, dari Merpati e.V.
Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Acep Somantri, dalam sambutan pembuka menyampaikan harapan agar Omnibus Law dapat mendukung upaya prioritas pemerintah saat ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. ‘’Selama pandemi covid-19, Indonesia juga mengalami pertumbuhan ekonomi minus, namun tidak sebanyak negara-negara lain. Pemerintah dengan berbagai paket kebijakan ekonominya telah berhasil meningkatkan pertumbuhan hingga minus 0,74%. Kita optimis pertumbuhan ekonomi ini akan terus positif seiring dengan perbaikan situasi pandemi di Indonesia.’’
Dalam paparannya Dr. Iur. Liona menyampaikan bahwa sebelum adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, Indonesia memiliki 43.604 peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah yang berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja (izin usaha, izin lokasi, IMB dan lain sebagainya). Selain situasi hiper regulasi tersebut, terdapat permasalahan lainnya seperti inefisiensi birokrasi, kesulitan akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan, kenaikan upah buruh, dan nilai tukar.
UU Cipta Kerja berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan memangkas serta menyederhanakan peraturan-peraturan dan birokrasi yang gendut tadi. Semata-mata untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penciptaan lapangan pekerjaan. Memang masih belum sempurna, terdapat concern dari para peserta diskusi khususnya terkait kerusakan lingkungan. Namun, jika dibandingkan dengan situasi sebelumnya, misalnya dalam hal proses perizinan investasi, situasi sekarang sudah jauh lebih baik.
Konjen RI Frankfurt menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan, KJRI Frankfurt terus mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini ke berbagai counterpart kita di Jerman seperti KADIN, Perusahaan Jerman dan Investor. Melalui cara ini, KJRI Frankfurt berupaya mendorong investor Jerman agar mau berinvestasi di Indonesia.
Diskusi berlangsung dengan meriah dan seru. Sebanyak 50 peserta yang berasal dari Jerman dan Indonesia mengikuti Diskusi yang diselenggarakan secara daring tersebut. Di akhir acara, KJRI Frankfurt mengadakan kuis berhadiah produk makanan Indonesia bagi lima orang peserta yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan dengan benar.
Wilayah Kerja KJRI Frankfurt mencakup enam negara bagian yang terletak di sebelah selatan Jerman yaitu Hesse, Baden Württemberg, North Rhine Westphalia, Bavaria, Rhineland Palatinate dan Saarland. Jumlah WNI di wilayah kerja KJRI Frankfurt tercatat 14.305 orang. Ini merupakan jumlah terbesar di wilayah Eropa setelah Belanda dan Inggris.