Pemerintah Akan Sederhanakan Legalisasi Dokumen Publik Lewat Sertifikat Apostille
Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.
Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.
“Dengan pemberlakuan Konvensi Appostile, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia semakin meningkat”. Demikian disampaikan Cahyo Rahadian Muzar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam forum diskusi virtual “Consular Talks” #2 yang diinisiasi oleh KJRI San Francisco, tanggal 26 April 2022.
Indonesia telah menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (atau disebut juga Konvensi Apostille) Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.
“Dengan menjadi anggota dari Konvensi tersebut, Indonesia akan mengikuti tren positif dunia dengan menyederhanakan proses legalisasi sebagai komitmen memberikan pelayanan prima kepada publik, yang menjadi arahan Presiden RI saat ini”, ujar Andy Rachmianto, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, dalam pidato kunci.
Pada sesi presentasi dan diskusi diperoleh informasi mulai 4 Juni 2022, pemberlakuan sertifikat apostille diharapkan mulai berlaku. Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.Para narasumber menjelaskan puluhan jenis dokumen di bidang pendidikan, kependudukan, pariwisata, kepolisian, sosial, penetapan pengadilan, keolahragaan, agama, dan pertanahan dapat dikeluarkan Sertifikat Aspotillenya mulai Juni 2022. Prosesnya hanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja apabila dokumen persyaratannya lengkap. Apabila terdapat persyaratan yang kurang, maka pemohon akan dipersilahkan untuk melengkapi kembali dalam waktu 7 hari. Biaya yang diperlukan hanya sekitar Rp. 150.000,-.Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI dimanapun, namun pencetakan sertifikat apostillenya hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta. Pemerintah akan terus mengembangkan sistem apostille agar nantinya kantor wilayah Kemenkumham di setiap provinsi juga dapat mencetak sertifikat tersebut.Sejumlah peserta juga memberi masukan agar sertifikat dapat dicetak sendiri oleh WNI. “Setidaknya Perwakilan Indonesia di luar negeri juga dapat diberikan wewenang untuk mencetak Sertifikat Apostille, terutama sebelum e-apostile berlaku nantinya”, ujar salah satu peserta mengusulkan. Kemenkumham mencatat usulan ini dan mempertimbangkan hal tersebut secara positif untuk mendorong kecepatan pelayanan publik di Perwakilan Indonesia.Terkait pertanyaan WNI di luar negeri yang kesulitan untuk membuat NIK, disarankan agar menguasakan permohonan penerbitan sertifikat apostilenya kepada notaris ataupun keluarganya yang memiliki NIK di Jakarta.
Konsul Jenderal KJRI San Francisco, Prasetyo Hadi, menyampaikan pentingnya perkembangan apostille ini dipahami oleh semua pejabat terkait di Perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Tidak terkecuali KJRI San Francisco, harus senantiasa siap meningkatkan kualitas layanan publiknya, karena meningkatnya jumlah layanan dokumen publik dari tahun ke tahun berkisar 500-700 dokumen, dimana pada awal 2022 saja telah melayani 200 dokumen legalisasi khususnya di bidang bisnis, kependudukan, perbankan, dan pendidikan.” tambah Prasetyo dalam menanggapi beberapa pertanyaan dalam diskusi. Hal serupa akan dialami pula oleh Perwakilan Indonesia lainnya dan para praktisi hukum di seluruh dunia.
Pelaksanaannya semoga tidak jelimet ya nantinya