KBRI Bangkok Lepas Kepulangan Enam ABK Ilegal di Bawah Umur di Bangkok

Kamis (16/7) KBRI yang diwakili oleh KUAI KBRI Bangkok, Dicky Komar telah melepas kepulangan 6 (enam) WNI di bawah umur yang merupakan ABK dalam kasus illegal entry ke perairan Thailand dengan Kapal KM Tuan Sulthan pada bulan Januari serta KM Perkasa Mahera & KM Voltus pada awal Maret 2020.

Enam orang di antara ABK ketiga kapal tersebut adalah anak-anak di bawah umur. Keenam WNI tersebut diberikan putusan bebas oleh pengadilan Pang Nga karena mempertimbangkan kondisinya yang masih berusia di bawah umur.

Enam WNI yang ditempatkan di kantor imigrasi Phang Nga berada dibawah pengawasan & koordinasi KRI Songkhla. Pada 18 Juni 2020, keenam WNI tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi/IDC Bangkok.

Sesuai ketentuan, pemulangan orang asing ke negaranya dilakukan secara prosedural dan terpusat dari IDC Bangkok dan keenam WNI sebelum masuk ke IDC telah menjalani karantina selama 14 hari di pusat karantina.

KBRI Bangkok telah bertemu dengan keenam WNI tersebut untuk monitoring dan pengaturan kepulangan ke tanah air serta pemberian bantuan finansial guna memenuhi kebutuhan mereka hingga waktu kepulangan.

Selain itu, KBRI berkoordinasi dengan pihak IDC terkait pengaturan pemindahan ke airport saat kepulangan. Kehadiran KBRI juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang sehat dan baik serta mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak IDC Bangkok.

Para WNI menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada KRI Songkhla dan KBRI Bangkok yang telah membantu dan mengurus mereka sejak awal penangkapan hingga kepulangan.

KUAI KBRI Bangkok menyatakan bahwa pemulangan WNI di IDC merupakan salah satu prioritas KBRI Bangkok dalam perlindungan WNI di Thailand. Namun dengan adanya kondisi COVID-19, peraturan dan pengaturan kepulangan dari IDC menjadi semakin diperketat.

Lebih lanjut KBRI Bangkok berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI di Kemlu Indonesia terkait penyerahan keenam WNI kepada Pemda Aceh termasuk pemenuhan prosedur protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *