Pembebasan Biaya Penempatan PMI di Hong Kong
Menutup tahun 2020, KJRI Hong Kong melakukan pertemuan virtual jaring pendapat penerapan ketentuan Pembebasan Biaya Penempatan PMI. (30/12)
Penjelasan ketentuan yang dinantikan banyak pihak di Hong Kong terkait implementasi Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI menghadirkan narasumber dan partisipasi BP2MI, Kemenaker RI, Labour Department Hong Kong, Asosiasi Majikan, Asosiasi Agen serta organisasi komunitas PMI antara lain JBMI, BEM-UT, Aku Indonesia, VOM, Golpindo, Gammi, Pilar, IMWU, PCI NU, Majlis-majlis Taklim dan organisasi terkait lainnya.
Dalam diskusi interaktif, para peserta pertemuan menaruh harapan tinggi pada penerapan ketentuan Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang akan dimulai pada Januari 2021 dapat berjalan lancar.
Dengan ketentuan tersebut, PMI di Hong Kong tidak lagi dibebani biaya penempatan seperti tiket berangkat & pulang, visa kerja, legalisasi kontrak, jasa perusahaan, penggantian paspor, iuran BPJS, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal dan akomodasi sebelum keberangkatan di Indonesia. Itu semua menjadi kewajiban dari pemberi kerja/majikan.
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja bagi PMI yang sesuai dengan kebutuhan di negara penempatan akan disediakan dan dibiayai oleh pemerintah daerah di Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, kesejahteraan PMI diharapkan makin meningkat karena terbebas dari pengenaan biaya-biaya tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Ini artinya PMI makin terlindungi oleh negara.
Profesionalitas PMI diharapkan juga menguat dan dapat lebih fokus bekerja karena tidak lagi terbebani dengan potongan yang berlebihan atau overcharging.
Untuk itulah, kerja sama dalam mengawasi penegakan aturan di lapangan oleh seluruh pihak sangat penting, termasuk dari PMI di Hong Kong SAR.
Semua berkepentingan dan wajib melaporkan kepada KJRI dan BP2MI bilamana terdapat pelanggaran pelaksanaan aturan ini oleh pihak manapun, baik di Indonesia maupun di Hong Kong.