15 ABK WNI di Iran Berhasil Dikeluarkan dari Tahanan
15 ABK WNI ini ditahan selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin.
Pembebasan 15 WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal ini berkat kerja sama KBRI Tehran dan pemerintah setempat. KBRI Tehran mengeluarkan 15 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran. Para WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada Senin (11/05/2020) dan akan tiba di Jakarta keesokan harinya.
Para WNI sebelumnya bekerja di atas kapal yang pemiliknya berdomisili di Singapura. Mereka sudah berada di tahanan selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin. Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Sebelum kepulangannya, para WNI ditampung di posko aju/ shelter dan melakukan Rapid Test dan PCR COVID-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan. Para WNI dipastikan tidak mengidap COVID-19 sebelum pulang ke Indonesia.
(Sumber: KBRI Tehran)