Repatriasi 85 orang PMI yang terjebak di Makau
Pada 10 Desember 2020, KJRI Hong Kong kembali berhasil melakukan repatriasi 85 orang PMI yang terjebak (stranded) di Makau melalui Bandara Hongkong.
Seperti diketahui, sampai saat ini Hong Kong masih menerapkan kebijakan karantina mandiri dengan biaya sendiri selama 14 hari bagi siapapun yang memasuki Hong Kong, termasuk dari Makau. Di sisi lain, belum ada penerbangan Makau ke Indonesia.
Konjen Ricky Suhendar menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“KJRI Hongkong terus berupaya di masa pandemi covid memberikan bantuan semaksimal mungkin bagi PMI di Makau yang stranded agar dapat kembali ke Indonesia”, ujar Konjen Ricky.
Dengan koordinasi yang baik antara KJRI Hong Kong, Pemerintah Makau, dan Pemerintah Hong Kong, para PMI dari Makau tidak dikenakan wajib karantina untuk keperluan repatriasi ke Indonesia sehingga terbebas dari biaya akomodasi selama 14 hari yang cukup mahal.
“Alhamdulillah, terima kasih kami untuk KJRI berhasil mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi bus dari Makau sampai ke Bandara Hong Kong,” ujar Sussanti, salah seorang PMI.
Sejak diterapkannya kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau dan Hongkong pada April 2020, KJRI Hong Kong telah melaksanakan repatriasi sebanyak 353 orang.
KJRI Hong Kong terus melakukan kerja sama dengan otoritas terkait di Hong Kong dan Makau untuk memastikan keamanan dan keselamatan WNI di masa pandemik Covid-19.