Mulai 7 Januari 2022, Indonesia Tutup Pintu Masuk WNA dari 14 Negara
Setelah varian Delta, kini dunia kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, tak terkecuali Indonesia. Untuk itu, demi mencegah semakin meningkatnya kasus Omicron di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan terbaru.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 4 Januari 2022, tertulis bahwa Indonesia menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara.
Negara-negara tersebut ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yakni adanya konfirmasi kasus transmisi komunitas varian Omicron, lokasi geografis berdekatan dengan negara yang memiliki transmisi komunitas, dan jumlah kasus lebih dari 10 ribu.
Daftar 14 negara yang warga negaranya dilarang masuk Indonesia
Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Perancis
Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS CoV-2 B.1.1.52 lebih dari 10 ribu kasus.
- Inggris
- Denmark.
Dalam SE tersebut juga disebutkan masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.