Dua WNI Positif COVID-19 di Singapura

Dua WNI tersebut merupakan anggota keluarga. Keduanya tiba di Singapura pada maret 9.

Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan 2 (dua) WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke 181 dan 182. kasus 181 merupakan WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki dan kasus 182 merupakan WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan. Saat ini keduanya dirawat di Gleneagles Hospital.

Dengan ini total tujuh WNI telah dikonfirmasikan positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus ke 21 sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke 133, kasus ke 147, kasus ke 152, kasus ke 170. Dari 6 WNI yang masih dirawat, kondisi 5 WNI dinyatakan stabil sementara 1 berada di ICU.

Berdasarkan ketentua Pemerintah Singapura terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut. Sementara itu untuk tes COVID-19 Kementerian Kesehatan Singapura akan melakukan secara gratis.

KBRI Singapura akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terakit penganan WNI tersebut.

Sumber KBRI Singapura

Foto: Roslan Rahman/Crédits : AFP via Getty Images

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *