Pemerintah Indonesia Perpanjang Durasi Karantina dari 5 Hari Menjadi 14 Hari Bagi Pelaku Perjalanan dari Negara yang Mengalami Krisis Covid-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-1 9, Ganip Warsito menegaskan Pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Baik Warga Negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beraktivitas di Indonesia wajib melakukan karantina selama 5 hari. Kecuali, dari India yang masuk ke Indonesia wajib karantina 14 hari. Peraturan ini juga berlaku para WNI yang datang dari negara krisis Covid-19.
Juru bicara Wiku Adisasmito dalam telekonferensi menyatakan Pemerintah melakukan kebijakan ini demi mencegah importasi kasus (Covid-19), “Pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19,” ujar Wiku.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menegaskan “Kita membatasi, intervensi COVID-19 dari luar, baik itu yang dibawa oleh PMI ataupun oleh orang asing yang ingin beraktivitas di Indonesia,” ujar Ganip pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Senin (7/6/2021).
Ganip mengatakan bahwa kasus COVID-19 di luar negeri juga masih tinggi sehingga perlu dilakukan pembatasan. “Kita memahami bersama bahwa COVID-19 di negara tetangga juga masih tinggi, melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan,” tuturnya.
Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.