Seluruh Maskapai Indonesia Bebas dari Larangan Terbang Uni Eropa!
Jakarta, 15/6/2018: Pada hari Kamis (14/6) Komisi Eropa telah memperbaharui EU Air Safety List mengenai daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, dan karenanya tidak diperkenankan beroperasi di wilayah Uni Eropa. Berdasarkan daftar terbaru tersebut, 55 maskapai penerbangan Indonesia yang masih berada dalam daftar lama telah dikeluarkan dari daftar larangan terbang di Uni Eropa.
Pencabutan ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat panjang antara diplomasi, perbaikan regulasi dan standar keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah dimulai sejak 2007.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2007 Uni Eropa memberlakukan larangan terbang untuk seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke, dari dan di wilayah Uni Eropa.
Pada 2009 – 2011, secara bertahap maskapai-maskapai penerbangan Indonesia dicabut dari daftar larangan terbang Uni Eropa yaitu Garuda Indonesia, Indonesia Air Asia, Airfast Indonesia, dan Ekspres Transportasi Antarbenua.
Sedangkan pada 2016, 3 maskapai penerbangan Indonesia juga dikeluarkan dari daftar larangan terbang UE, yaitu Lion Air, Batik Air dan Citilink.
Perkembangan ini berpeluang meningkatkan kepercayaan nasional maupun internasional terhadap industri penerbangan Indonesia, menfasilitasi peningkatan industri pariwisata secara lebih solid dan membuka peluang bagi pengembangan industri penerbangan nasional ke Eropa.
Perkembangan positif ini juga mencerminkan hasil kerja sama yang transparan dengan standar terukur dan komitmen Indonesia – UE untuk mencapai peningkatan hubungan bilateral.