Satu Orang WNI Dikonfirmasi Sebagai Kasus ke-21 Coronavirus di Singapura

WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran. WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif coronavirus

SINGAPURA, 4 Februari 2020
Pada 4 Februari 2020, ​Ministry of Health Singapura mengumumkan kasus coronavirus ke-21 di Singapura, seorang WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran. WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif coronavirus. WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis  Singapore General Hospital. 

KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari  Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan. KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan  pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut. 

Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan​.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *