Bertemu Kembali Setelah Terpisah Selama 10 Bulan Akibat Pendemi
Sang ibu, sebut saja Aryati, terpisah selama 10 bulan dengan anaknya yang masih bayi pada saat dirinya mengalami permasalahan keimigrasian di Hong Kong sehingga harus kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2019 sehingga terpaksa harus menitipkan anaknya di sebuah yayasan sosial non-pemerintah di Hong Kong.
Perasaan haru dan bahagia mewarnai pertemuan antara seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Hong Kong pada saat bertemu kembali putranya yang masih balita di Bandara Juanda Surabaya. Rabu (03/06/2020)
KJRI Hong Kong membantu dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar sang anak dapat kembali ke Indonesia. KJRI Hong Kong juga harus untuk meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa benar anak itu merupakan anak yang sah dari Aryati, sehingga perlu dilakukan upaya penyatuan keluarga (family reunification).
“Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya. Maka itulah, penyelesaian masalah ini menjadi upaya prioritas KJRI Hong Kong,” ujar Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Ricky Suhendar. Meski demikian, KJRI Hong Kong tetap melakukan penghormatan terhadap hukum dan aturan yang berlaku, seperti aturan kependudukan dan keimigrasian di Hong Kong.
Mengantisipasi ketatnya prosedur dan protokol kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 di Hongkong dan Indonesia, KJRI Hong Kong juga menyiapkan tes PCR COVID-19 (swab test) terhadap si anak. Akhirnya usaha keras berbagai pihak berbuah manis. Sang anak akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibunya
“Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu,” kata Aryati.
“Ini adalah hasil dari kerja sama dan sinergi KJRI dengan berbagai pihak di Hong Kong serta tentunya instansi di Indonesia seperti Kemlu, BP2MI, otoritas bandara dan Garuda Indonesia,” ujar Konjen Ricky.
Sumber KJRI Hong Kong