Jepang Terapkan Lagi Keadaan Darurat: Dubes RI Imbau WNI di Jepang untuk Patuhi Aturan

Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya (Kamis, 7/1, pukul 18.00 waktu Jepang/pukul 16.00 WIB) memberlakukan kembali state of emergency atau keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, yaitu Tokyo, Kanagawa, Saitama dan Chiba, berlaku tanggal 8 Januari hingga 7 Februari 2021 akibat kasus Covid 19 yang terus meningkat.

Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang. 

Penetapan keadaan darurat ini mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, kecuali commuting, belanja bahan pokok dan pergi ke fasilitas kesehatan. Restoran juga diminta untuk tutup pada pukul 20.00 waktu Jepang. Pemerintah akan memberikan subsidi JPY.60.000 per hari bagi yang mengikuti imbauan. Perusahaan/tempat kerja diminta menerapkan work from home/remote working hingga 70% pekerjanya. Tidak seperti state of emergency pertama di bulan April, kali ini pemerintah tidak meminta seluruh sekolah/universitas untuk tutup.

Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa. 

Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada 7 Januari 2021, Tokyo mencatat rekor 2.447 kasus baru (40,7% dari kasus nasional). Secara nasional Jepang mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus nasional di atas angka 7.000. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang sebagai berikut: positif (266.924); meninggal (3.859 atau 1,44% dari total kasus); sembuh (210.451 atau 78,84% dari total kasus).

Dubes Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3Cs, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation. “Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” pesan Dubes Heri Akhmadi.

Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran agar memperhatikan ”Five Keeps” atau “Lima Jaga” yaitu (1) Jaga jumlah orang yang makan bersama; (2) Jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam; (3) Jaga suara dan tidak berisik; (4) Jaga pemisahan makanan dan minuman; (5) Jaga ventilasi dan kebersihan ruangan.

Adapun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *