Arab Saudi Masih Memberlakukan Larangan Masuk Sementara Terhadap Indonesia
Indonesia masuk dalam sembilan (9) negara yang masih tetap belum diperbolehkan masuk ke Arab Saudi yaitu Afrika Selatan, Argentina, Brazil, India, Indonesia, Lebanon, Mesir, Pakistan, dan Turki
Sementara itu Pemerintah Arab Saudi, melalui pengumuman Kementerian Dalam Negeri pada 29 Mei 2021, telah mencabut larangan masuk bagi 11 (sebelas) negara yaitu Amerika Serikat, Inggris, Italia, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Portugal, Swedia, dan Swiss.
Sebelumnya, pada Februari 2021 Arab Saudi untuk sementara melarang masuk mereka yang datang dari 20 negara termasuk 11 negara tersebut. Sebagaimana pengumuman larangan masuk pada awal Februari 2021, keputusan pencabutan kali ini juga didasarkan pada penilaian Arab Saudi atas perkembangan kasus Covid-19 secara global. Ketentuan tersebut berlaku mulai 30 Mei 2021 pukul 01.00 waktu Arab Saudi atau pukul 05.00 WIB.
Keputusan masih dilarangnya sembilan negara masuk ke Arab Saudi akan terus ditinjau dari waktu ke waktu dengan memperhatikan perkembangan terakhir di masing-masing negara.
Kebijakan tersebut tidak terkait dengan keputusan pelaksanaan haji. Kepastian pelaksanaan haji masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi. Apa saja upaya pemerintah Indonesia/Perwakilan Indonesia di Arab Saudi terkait kebijakan tersebut?
Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan di Arab Saudi telah dan akan terus meyakinkan Pemerintah Arab Saudi agar segera mencabut pelarangan masuk sementara tersebut bagi Indonesia. Perwakilan RI di Arab Saudi telah melakukan koordinasi dan korespondensi kepada instansi terkait setempat seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah, dan GACA.