WNA-WNI Vaksin di Luar Negeri Bisa Daftar di PeduliLindungi
Untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia sebagai upaya penanganan pandemi warga negara Indonesia atau warga negara Asing yang sudah melakukan vaksin di Luar Negeri kini bisa mengintegrasikan surat keterangan vaksinnya di aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Setelah itu WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Johnny, adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Selain itu, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik.
Makasih infonya admin! Surat Dunia emang paling top soal info kaya gini