Indonesia Angkat Wakil Tetap Pertama untuk Otoritas Dasar Laut Internasional
Presiden RI telah melantik Duta Besar Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Otoritas Dasar Laut Internasional berkedudukan di New York, Amerika Serikat. Pelantikan pada 26 Oktober 2021 tersebut menjadi momen bersejarah karena Indonesia untuk kali pertama mengangkat seorang Wakil Tetap untuk Otoritas Dasar Laut Internasional.
Otoritas Dasar Laut Internasional merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wadah bagi Negara Pihak Konvensi untuk mengelola dan mengawasi aktivitas terkait sumber daya mineral yang terkandung di Kawasan Dasar Laut Internasional sesuai dengan prinsip Warisan Bersama bagi Umat Manusia. Otoritas Dasar Laut Internasional bermarkas di Kingston, Jamaika.
Pengangkatan Wakil Tetap RI untuk Otoritas Dasar Laut Internasional mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang menetapkan bahwa Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York turut merangkap Otoritas Dasar Laut Internasional.
Pelantikan Duta Besar Nasir sebagai Wakil Tetap RI pertama untuk Otoritas Dasar Laut Internasional sekali lagi menggarisbawahi komitmen Indonesia sebagai Negara Pihak Konvensi Hukum Laut untuk turut serta dalam berbagai aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional, termasuk dalam proses penyusunan berbagai regulasi Otoritas Dasar Laut Internasional yang terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional agar dapat bermanfaat bagi seluruh umat manusia.