Kaji Perbandingan Fikih Maliki dan UU Indonesia, M. Haidar Raih Predikat Cumlaude
Muhammad Haidar, salah satu mahasiswa Pascasarjana Universitas Zaitunah asal Jakarta, berhasil meraih predikat cumlaude dalam sidang tesisnya yang digelar di Auditorium Ibn Khaldun, Univ. Zaitunah.
Tesisnya yang berjudul “Syahadat Ahl al-Khibrah Fi al-Qadaya al-Janaiyyah Baina al-Fiqh al-Maliky wa al-Qanun al-Indonesi” (Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana antara Fikih Maliki dan UU Indonesia) berhasil ia pertahankan di hadapan dua Professor penguji (Aliy al-‘Alaoui, Oulfa a-‘Alaoui ) dan seorang Professor pembimbing (Mounir ben Jammour).
“Kewajiban adanya saksi ahli dalam perkara pidana sebagaimana tertuang dalam UU Indonesia, sangat selaras dengan ajaran Islam itu sendiri. Peran ahli sangat dibutuhkan guna mewujudkan keadilan bagi sesama manusia. Dan prinsip keadilan itulah yang merupakan salah satu esensi atau tujuan dibalik diturunkannya syariat (maqashid al-syariah) bagi umat manusia”, ujar Haidar di tengah sidang tesisnya.
Sementara itu, pembimbingya, Prof. Mounir Ben Jammour mengatakan “tesis yang berkaitan dengan metode pembuktian dalam ranah pidana di Universitas Zaitunah sangat jarang sekali, ditambah adanya komparasi dengan Undang-Undang Indonesia, sehingga memberikan khazanah baru. Haidar berhasil menggali mutiara-mutiara terpendam yang dibutuhkan, dan saya sangat puas atas usahanya yang diwujudkan dalam tesis ini”, ucap pakar maqashid al-syariah Universitas Zaitunah itu.
“Tidak mudah bagi orang asing untuk mengungkapkan ide-idenya dalam bahasa Arab, tetapi Haidar mampu melakukan itu. Hal ini terbukti dari minimnya kesalahan bahasa dan kepiawannya dalam mentransformasikan secara eksplisit, serta redaksi-redaksi yang deskriptif. Terimakasih Haidar”, ucap Prof ‘Aliy al-‘Alaoui, salah seorang penguji lainnya menambahkan.