Konjen RI Jeddah Imbau Calon Jemaah dan Operator Umrah Patuhi Aturan
Menurut Konjen, rombongan jemaah perdana ini bisa dibilang sebagai penentu apakah peluang akan semakin terbuka lebar bagi jemaah umrah berikutnya atau sebaliknya. “Patuhi sungguh-sungguh protokol kesehatan. Kedisiplinan itu demi kebaikan kita semua. Konsisten menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah setempat, berarti turut menjaga nama baik bangsa dan negara,” pesan Konjen kepada jemaah.
Jenderal RI Jeddah Eko Hartono mengimbau calon jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan umrah (operator travel) agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan Konjen Eko Hartono saat melepas rombongan jemaah perdana Rabu, 4 November 2020 untuk menunaikan ibadah umrah setelah 3 hari menjalani karantina di tempat penginapan yang telah disediakan oleh pihak muassasah.
Konjen juga mengingatkan agar jemaah berdisiplin menjaga kepercayaan Pemerintah Arab Saudi yang telah diberikan kepada jemaah Indonesia.
“Patuhi sungguh-sungguh protokol kesehatan. Kedisiplinan itu demi kebaikan kita semua. Konsisten menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah setempat, berarti turut menjaga nama baik bangsa dan negara,” pesan Konjen kepada jemaah.
Waktu pelaksanaan umrah yang sedianya dijadwalkan pada pukul 16:00 waktu setempat diundur karena terjadi hujan lebat disertai angin hingga menjelang waktu Magrib. Rombongan jemaah perdana yang berjumlah 224 mendarat dengan Saudia Airlines, 1 November 2020. Mereka kemudian menjalani karantina selama 3 hari di dua hotel di Mekkah. Tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dilepas menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah umrah.
Penginapan juga telah diatur ketat oleh pemerintah setempat. Satu kamar hanya dihuni maksimal 2 orang. Katering juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan, melainkan dalam paket yang diantar ke setiap kamar jemaah. Seperti diberitakan, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan bagi jemaah umrah dari luar negeri selama masa pandemi. Ketentuan tersebut, antara lain, pembatasan usia antara 18-50 tahun, bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel, terdaftar pada aplikasi Eatamarna dan tiket pesawat pergi-pulang yang telah terkonfirmasi.