Pentingnya Mendaftarkan Diri Secara Online Bagi WNI Di Luar Negeri

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri akan tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu kembali ke tanah air. Sebab, hal itu bisa dilakukan di di setiap kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri.

Seluruh WNI yang berdokumen maupun tidak, yang keluar negeri secara legal maupun ilegal, bisa peroleh layanan kependudukan, seperti membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), di luar negeri dengan bantuan database baru yang terintegrasi secara nasional.

Untuk itu KJRI Marseille, melancarkan sosialisasi kebeberapa kota yang masuk dalam wilayah naungan kerjanya. Salah satunya di kota Sète (10/11/2018). Sosialisasi ini selain untuk temu muka dengan WNI setempat juga mengajak dan menghimbau agar warga indonesia segera mendaftarkan diri secara online, agar setiap warga bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang mana dengan NIK ini akan mempermudah proses administrasi lainnya nanti. Seperti pembuatan akte kelahiran, E-KTP dan untuk memantau keberadaan setiap WNI jadi lebih mudah.

Menurut Konjen  RI Marseille, Asianto Sinambela, setiap WNI yang berada di luar negeri wajib untuk melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya kepada Perwakilan RI setempat yang meliputi tempat tinggalnya. Dengan terdaftarnya warga indonesia secara resmi yang tinggal di LN akan memudahkan segala proses pelayanan dan perlindungan untuk WNI itu sendiri.

Sebelumnya memang lapor diri bagi WNI di LN, harus datang langsung ke Perwakilan RI. Hal ini membuat banyak WNI yang tinggal jauh dari tempat Perwakilan RI setempat mendapatkan banyak halangan untuk mendatanginya, apalagi bagi mereka yang bekerja dan masalah lainnya.

Dengan cara online seperti ini, mudah, cepat, gratis, dan cukup memakai HP saja! Klik peduliwni.kemlu.go.id dan ikuti langkah-langkah mudahnya. Khususnya di era serba teknologi, di mana banyak orang sudah biasa menggunakan sistim informatik secara baik. Namun bagi mereka yang tidak biasa menggunakan teknologi internet, maka dalam hal ini Perwakilan RI, seperti halnya KJRI Marseille akan siap membantu, dan di kantor perwakilan ini akan disediakan komputer khusus bagi WNI yang ingin daftar online.

Siapa saja yang wajib mendaftarkan diri bagi WNI di luar negeri?

Dengan terdaftarnya WNI secara resmi maka pemerintah akan bisa memberikan banyak layanan kepada warganya, yaitu:

1. Mempermudah pengurusan surat-surat dan dokumen.
2. Mempercapat pemberian bantuan kendala WNI di LN.
3. AKurasi WNI di LN lebih terpantau.
4. Kemudahan akses layanan.

Apakah bagi mereka yang telah mendaftarkan diri secara langsung di Perwakilan RI setempat perlu mendaftarkan diri ulang secara online? Ya! WNI yang telah mendaftarkan diri di setiap Perwakilan RI setempat, tetap harus mendafaftarkan ulang, karena data WNI yang tercantum di Perwakilan hanya sebatas untuk data di Perwakilan RI tersebut. Aktualisasinya tidak akan secepat bila WNI sudah mendaftarkan diri secara resmi via onlie dan mendapatkan NIK. Dan pendaftaran ini berlaku juga bagi keturunan (anak) yang masih memiliki warga negara indonesia atau ganda.

Dengan sistem ini, nantinya Pemerintah akan dapat mengetahui statistik dan profil WNI di luar negeri yang akurat dan realtime.

Sistem ini akan terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan bagi WNI di luar negeri yang mudah, cepat dan murah. Dengan sistem ini, pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri nantinya akan jauh lebih mudah dan akurat.


Pendaftaran online ini adalah gratis di site https://peduliwni.kemlu.go.id

Pada saat mendaftar bila ada permintaan seperti NIK atau lainnya yang tidak kita miliki maka WNI bisa melewatkan dan melanjutkan pertanyaan berikutnya. Bila ada kesulitan pihak Perwakilan RI, seperti KJRI Marseille telah menyatakan untuk kesediaan mereka membantu setiap warganya dalam proses pendafataran online tersebut. Karena itu dengan giat KJRI Marseille, melakukan banyak sosialisasi di beberapa kota secara aktif. Hal ini dikarenakan, target agar awal tahun 2019 WNI yang dibawah naungan kerja KJRI Marseille sudah mendapatkan informasi secara lengkap mengenai pentingnya pendaftaran sistim baru ini bagi pelayanan dan perlindungan WNI itu sendiri.

Portal Peduli WNI ini akan diterapkan secara penuh di semua perwakilan mulai Januari 2019.
Sistem ini akan terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan bagi WNI di luar negeri yang mudah, cepat dan murah. Dengan sistem ini, pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri nantinya akan jauh lebih mudah dan akurat

Situs untuk mendaftarkan diri secara onlie:
https://peduliwni.kemlu.go.id

Dini Kusmana Massabuau/ SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *