Perjanjian Kerja Sama Kementerian Luar Negeri dengan Kemenkumham, Kementerian Perhubungan dan Mabes TNI untuk Penguatan Bidang Kekonsuleran

Kementerian Luar Negeri telah menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang kekonsuleran dengan Kementerian/Lembaga terkait (27/1). PKS adalah salah satu upaya untuk penguatan koordinasi dan sinergi dalam hal pelayanan publik.

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi, menyampaikan bahwa “Penyederhanaan rantai birokrasi dengan memanfaatkan IT oleh Direktorat Konsuler patut diapresiasi. Koordinasi dan kerja sama ketiga instansi semakin diperkuat untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi yaitu Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Konsuler, Paban II Asintel-Markas Besar TNI dan Direktorat Lalu Lintas Laut-Kementerian Perhubungan.

Ide inovasi semacam ini agar dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk yang terbaik bagi masyarakat luas”.“Sudah menjadi bagian dari tuntutan masyarakat bahwa layanan yang cepat, tidak bertele-tele dan penuh kepastian adalah yang diharapkan masyarakat.

“Hal ini dapat dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi berbasis IT.” Kata Mayjen TNI Andjar Wiratma.

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo juga mengatakan,

“Pengembangan pelayanan perijinan CAIT tentu akan semakin baik dan diharapkan dapat meningkatkan citra positif Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan perijinan berlintas dan berlabuh pada pengguna jasa.”

PKS Pertama adalah mengatur mengenai penggunaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk penerbitan paspor diplomatik dan dinas serta izin perjalanan ke luar negeri (exit permit), dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kemenkumham bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-74.

PKS tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi Direktorat Konsuler Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu untuk melakukan bridging antara sistem aplikasi Exit Permit yang telah dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri dengan SIMKIM yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Melalui penggunaan SIMKIM yang terkoneksi tersebut, dimana di dalamnya memuat biometric data dan akan terhubung pula dengan database kependudukan, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas yang sesuai dengan standar internasional ICAO (International Civil Aviation Organization), serta semakin memudahkan pengurusan paspor diplomatik dan paspor dinas untuk ASN/TNI/POLRI baik di tingkat pusat dan daerah.PKS kedua, adalah kerja sama yang ditandatangani oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Asisten Intelijen Panglima TNI dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, adalah mengatur mengenai penggunaan aplikasi elektronik Clearance and Approval for Indonesian Territory (e-CAIT) bagi pemberian izin melintas dan/atau berlabuh bagi kapal laut asing, yaitu: kapal perang, kapal negara, kapal pesiar (cruise ship) dan yacht niaga. Penggunaan e-CAIT merupakan bentuk inovasi pelayanan publik secara elektronik yang digagas oleh Direktorat Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler dengan dukungan PUSTIK KP Kemlu untuk penerbitan perizinan bagi kapal laut asing yang semula masih dilakukan secara manual.

Sebelumnya pemohon harus datang langsung ke tiga instansi untuk memperoleh izin, yaitu diplomatic clearance dari Kemenlu, security clearance dari Mabes TNI dan sailing permit dari Kemenhub. Melalui penggunaan e-CAIT, pemohon cukup mengajukan permohonan secara online, melengkapi persyaratan dokumen, mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi elektronik, yang dapat diakses dari mana saja, hingga memantau penerbitan perijinannya. Dengan demikian akan memangkas waktu, biaya dan tenaga serta proses yang paperless dalam jenis perijinan tersebut.

Sumber: Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *