111 WNI dari Tawau, Malaysia Pulang ke Indonesia
Indonesia melalui KRI Tawau telah memfasilitasi kepulangan 111 WNI yang tertunda kepulangannya dari Tawau ke Nunukan, Kalimantan Utara (15/05/2020).
Pemerintah Malaysia telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial (Movement Control Order) sejak tanggal 18 Maret 2020. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan akses keluar dan masuk ke wilayah Malaysia termasuk bagi warga negara asing. Hal ini menyebabkan para WNI tertunda kepulangannya ke Indonesia.
Para WNI kemudian akan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing antara lain ke Pare-pare, Bone, Polewali Mandar dan daerah lainnya. Rombongan diberangkatkan menggunakan 2 buah kapal ferry yakni KM. Purnama Express dan KM. Francise yang didatangkan khusus dari Nunukan.
Konsul RI di Tawau, Sulistijo Djati Ismojo menghimbau agar para WNI tersebut selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jufa menyatakan untuk mematuhi serangkaian tes oleh pihak kesehatan setempat untuk memastikan kesehatan mereka.
Program ini dapat berhasil dengan baik atas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah di Malaysia maupun di Indonesia, seperti Kantor Sekretariat Kerajaan Negeri Sabah, Majlis Keselamatan Negara wilayah Sabah, Imigrasi, bea cukai, kepolisian, dinas kesehatan, Pemda Nunukan dan lain-lain.
Sumber: KRI Tawau