8 WNI yang Disekap Agen Berhasil Diselamatkan
Bekerja sama dengan kepolisian Kota Miri, KJRI Kuching ungkap dugaan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan potensi korban mencapai 14 WNI (14/11/2020).
Pada tanggal 5 November 2020, Serikat Buruh Migran Indonesia Sambas melaporkan terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap 14 Pekerja Migran Indonesia oleh seorang agen PMI warga Sarawak di Miri.
KJRI Kuching bertindak cepat berkoordinasi dengan kepolisian Sarawak dan kepolisian kota Miri untuk mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terkait adanya TPPO. KJRI Kuching segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan PMI dan berhasil membebaskan 8 PMI yang tersisa pada 14 November 2020. Menurut keterangan polisi, para PMI yang dibebaskan adalah wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap agen tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO.
PMI yang berhasil diselamatkan hanya ada 8 orang, sedangkan sisanya menurut tersangka sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ke 8 orang WNI tersebut dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak kepolisian kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Indonesia melalui KJRI Kuching akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta memastikan penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 PMI tersebut.