8 WNI/PMI korban penyekapan di Miri, Sarawak, Pulang ke Indonesia dengan Selamat
8 orang perempuan WNI/PMI korban penyekapan dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri, Sarawak yang dibebaskan oleh Polisi Daerah Miri pada tanggal 14 Nopember 2020, kini sudah berada di Indonesia dengan selamat.
Kepulangan mereka atas bantuan KJRI Kuching. Para PMI/WNI itu, dipulangkan ke Indonesia dan telah tiba di Entikong, Kalimantan Barat pada tanggal 12 Desember 2020 dengan selamat setelah melakukan perjalanan darat selama 16 jam dari Miri.
Sebelumnya tim KJRI Kuching tanggal 10 Desember 2020 berangkat ke Miri untuk menjemput kedelapan orang WNI tersebut. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.
Setiba di Entikong, setelah menjalani proses protokol pencegahan Covid 19, mereka diterima langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat. Sebelum penyerahan mereka kepada BP2MI, Konjen RI Kuching menyerahkan hak gaji mereka kepada 8 orang WNI tersebut yang berhasil diperjuangkan KJRI Kuching dari pihak agen yang mempekerjakan mereka.
Gaji mereka tersebut diterima masing-masing dengan penuh rasa gembira dan haru, karena tidak terbayangkan oleh mereka untuk bisa mendapatkan gajinya tersebut. Setelah itu Konjen RI Kuching menyerahkan secara resmi kedelapan WNI tersebut kepada Kepala UP BP2MI Kalbar untuk proses pemulangan para PMI/WNI tersebut ke daerah asal mereka masing-masing.
Pada saat tim KJRI Kuching berpamitan untuk kembali ke Kuching, mereka sambil menangis mengucapkan terimakasih kepada KJRI Kuching yang membantu mereka hingga sampai di Entikong. KJRI Kuching juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dan mendukung proses pembebasan mereka sampai pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.