WNI Di Suriah Terpidana Hukuman Mati di Dibebaskan

KBRI Damaskus berhasil membebaskan terpidana hukuman mati a.n. Yanti Puspita Sari binti Satia di Suriah. Berdasarkan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Damaskus tertanggal 28 Oktober 2021, Sdri Yanti kelahiran Karawang 1 Januari 1980 dinyatakan bebas.Yanti Puspitasari divonis hukuman mati pada tahun 2009.

Sejak itu, KBRI terus melakukan upaya dalam rangka pembebasan atau pengurangan hukuman. Hakim menyetujui pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup, dan pada tahun 2021 ini, akhirnya Hakim memutuskan bebas. Kini yang bersangkutan telah kembali ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyebutkan sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021.

Dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang. Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

Menurut Judha Nugraha, mayoritas kasusnya adalah narkoba. Selain narkoba, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya. Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemenlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *