Karantina Perjalanan Masuk Ke Indonesia Menjadi 10 Hari Ditujukan Cegah Varian Omicron
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan informasi terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Kini, durasi karantina pelaku perjalanan internasional ditambah tiga hari dari sebelumnya tujuh hari menjadi 10 hari.
“Durasi karantina pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021,” ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (2/12).
Wiku pun berharap pengertian dari seluruh masyarakat mengenai perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air yang mulai diberlakukan esok hari. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah importasi kasus dari luar negeri di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.
“Besok hari mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus. Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik,” kata Wiku.
Sebelumnya, durasi karantina untuk WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara lain di luar negara yang diketahui ada transmisi Omicron, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Sebelas negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.Adapun untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan syarat ketat. WNI wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.