2 WNI Pelaku Pembunuhan di Arab Saudi Dieksekusi Mati

Otoritas Arab Saudi telah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis (17/3/2022) pagi waktu setempat.

Vonis mati Agis dam Nawali dijatuhkan pada 16 Juni 2013 pada pengadilan tingkat pertama. Keduanya kemudian mengajukan banding, namun ditolak pada 19 Maret 2018.

Putusan vonis mati tersebut pun dinyatakan inkrah pada 19 Oktober 2018.

“Kasus AA dan NH penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi, mendapatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti atau pengakuan bukti yang paling utama di samping bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain,” kata Judha dalam konferensi pers secara Virtual.

“Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pengarahan pers secara daring, Kamis 17 Maret 2022.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. “Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” paparnya.

Judha pun mengatakan, pemerintah Indonesia, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan hak-hak AA dan NH terpenuhi.

Upaya tersebut dilakukan sejak penangkapan, vonis, serta eksekusi hukum dilakukan.

Pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya untuk meringankan hukuman dari AA dan NH, mulai dari langkah hukum dan kekonsileran serta langkah-langkah diplomatik.

Ia pun mengatakan, kementerian Luar Negeri telah mendatangi keluarga Agus dan Nawali untuk menyampaikan secara langsung mengenai informasi eksekusi mati dari keduanya.

Selain itu, Dubes RI di Riyadh dan Konjen Jeddah juga telah mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah Agus dan Nawali di Jeddah.

Satu tanggapan untuk “2 WNI Pelaku Pembunuhan di Arab Saudi Dieksekusi Mati

  • 22 Maret 2022 pada 8 h 17 min
    Permalink

    Miris sih lihat mereka dibunuh tapi mereka juga salah kok. Kalau di Indonesia yang begini bisa bebas sekarang lol

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *