Pemulangan 120 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Semenanjung Malaysia Dipercepat

Sebanyak 120 (seratus dua puluh) orang WNI/PMI kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) wilayah Semenanjung Malaysia telah menginjakkan kaki di tanah air pada Selasa (12/12).

Pemulangan yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur ini merupakan pemulangan gelombang kedua. Sebelumnya, Kemlu melaksanakan pemulangan gelombang pertama sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) orang WNI/PMI pada bulan April 2023 lalu dengan charter flight.

Ke-120 orang WNI/PMI tersebut tiba di tanah air dalam 4 (empat) kloter penerbangan komersil, yaitu pukul 11.30 WIB, 15.00 WIB, 16.30 WIB, dan 21.35 WIB. Mereka terdiri dari 66 (enam puluh enam) laki-laki dewasa, 38 (tiga puluh delapan) perempuan dewasa, 7 (tujuh) anak laki-laki, dan 9 (sembilan) anak perempuan. Dari total angka tersebut, terdapat 22 (dua puluh dua) orang Ibu dan anak, 7 (tujuh) orang lansia, 1 (satu) orang ibu hamil, dan 1 (satu) orang menderita sakit yang perlu penanganan lanjutan.

Para WNI kemudian ditampung di Rumah Penampungan dan Sentra yang dimiliki Kementerian Sosial dan BP2MI, sesuai dengan kondisi kerentanannya, yaitu Sentra Handayani bagi WNI Ibu dan anak, Rumah Pelindungan Trauma Center (RPTC) serta shelter BP3MI Serang dan Ciracas.Sebelum dipulangkan dari Malaysia, para WNI menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian dan harus tinggal di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk menunggu proses deportasi. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak membuat para WNI/PMI mengalami kerentanan terhadap penyakit, khususnya bagi lansia, ibu dan anak.

Percepatan proses pemulangan WNI/PMI kelompok rentan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh para WNI di DTI, dengan memprioritaskan para lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sedang sakit. Pemerintah Indonesia senantiasa menghimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *