Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda (ICH) UNESCO Periode 2026–2030
Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat internasional setelah resmi terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) UNESCO periode 2026–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Markas Besar UNESCO, Paris. Indonesia berhasil lolos melalui proses pemilihan yang berlangsung ketat di Grup IV (Asia-Pasifik), di mana empat negara terpilih dari enam kandidat. Selain Indonesia, negara yang memperoleh kursi di komite tersebut adalah Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari diplomasi dan lobi intensif yang dilakukan Delegasi Republik Indonesia di Paris bersama pemerintah pusat, seluruh perwakilan RI di luar negeri, serta dukungan dari berbagai negara sahabat. Terpilihnya Indonesia menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam melestarikan warisan budaya secara berkelanjutan.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyampaikan bahwa keanggotaan ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, selama masa bakti 2026–2030 Indonesia akan berkomitmen mengawal kebijakan global dalam pelindungan warisan budaya takbenda, mendorong implementasi Konvensi 2003 yang lebih inklusif, serta memperkuat kapasitas komunitas lokal sebagai pelaku utama pelestarian budaya.
Senada dengan itu, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menegaskan bahwa posisi strategis Indonesia di komite akan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dalam upaya pelestarian warisan budaya dunia.
Komite Antarpemerintah untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO merupakan badan yang beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak Konvensi 2003. Komite ini memiliki peran strategis dalam mengevaluasi dan menetapkan nominasi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, sekaligus merumuskan kebijakan dan pedoman pelestarian budaya di tingkat global.
Melalui keanggotaan ini, Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat kontribusinya dalam menjaga keberagaman budaya dunia serta memastikan warisan budaya takbenda tetap lestari sebagai fondasi solidaritas, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.

