Pendaftaran Pemilu 2019 Sudah Dimulai!

GERAKAN COKLIT SERENTAK PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.

Gerakan Coklit Serentak yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi diluar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diantara 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan Pilkada. Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, menyatakan daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.

Sementara itu, coklit serentak yang juga dilaksanakan di luar negeri pada 130 kantor perwakilan RI dengan data DP4LN sebanyak 2.049.708 pemilih, sedangkan data DPTLN PPWP pada Pemilu 2014 sebanyak 2.038.711 pemilih (total jumlah pemilih melalui TPS, Pos, dan Drop). Jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Pemilu 2019 sebanyak 536 orang.

Coklit serentak di luar negeri itu akan dilaksanakan oleh 1.200 pantarlih, dengan perincian 598 pantarlih TPS, 463 pantarlih Kotak Suara Keliling (KSK), dan 139 pantarlih Pos.

KPU akan memantau langsung pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak di luar negeri dengan melakukan Video Conference (Vicon) dengan kantor perwakilan RI di luar negeri. Vicon ini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dari ruang Operation Room (Oproom) kantor KPU RI dengan Perwakilan RI di Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh. Bersamaan dengan kegiatan ini, pada tanggal 13 – 19 April 2018 juga akan dilaksanakan penetapan DPT bagi 381 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018.

Siapa saja yang berhak untuk mendaftarkan diri?:
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. (17 tahun pada hari pemilu bisa ikut serta).
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatan.
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota Polri/ TNI.
5.Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Di Perancis Selatan, di bawah naungan wilayah kerja KJRI Marseille. Gerakan coklit ini sudah dimulai sejak 17 april 2018. Para petugas PANTARLIH PPLN Marseille melaksanakan pengecekan data ulang bagi para WNI.

Berikut wilayah kerja Pantarlih berdasarkan Nomor Departemen:
Tata Noers: 83 (Var), 06 (Alpes-Maritime), 04 (Alpes-de-Haute-Provence), 05 (Hautes-Alpes).
Azizah Chesenau: 13 (Bouches-du-Rhône), 84 (Vaucluse), 23 (Drome), 07 (Ardèche).
Dini Nur Rahmawati Kusmana Massabuau: 34 (Hérault), 31 (Haute-Garonne), 30 (Gard), 48 (Lozère), 11 (Aude), 82 (Tarn-et-Garonne), 81 (Tarn)
Aprilliani Suryaningtias: 66 (Pyrénées-Orientale), 64 (Pyrénées-Atlantiqies), 40 (Landes), 65 (Hautes-Pyrénées), 09 (Ariège), 02 (Aisne), 2A(Corse-du-Sud) (Haute-Corse).

Bagi yang ingin berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya untuk pemilu diharapkan kerjasamanya kepada setiap petugas Pantarlih agar nama calon pemilih terdaftarkan secara resmi.

Bagi warga indonesia lainnya yang berada di luar negeri, bisa menghubungi perwakilan setempat. seperti KBRI atau KJRI. Di bawah nauangan perwakilan ini setiap perwakilan telah membentuk para petugas PPLN yang kemudian dilanjuti dengan pembentukan petugas Pantarlih yang merupakah langkah awal untuk memasukan data-data para masyarakat indonesia.

Bagi yang merasa kebingungan karena mengira untuk ikut memilih dan menyerahkan surat suara harus datang langsung ke kotak suara tidak perlu khawatir. Karena, bagi mereka yang berada di LN, diberikan pilihan dalam memiliki wakil rakyat, bisa secara langsung datang ek kotak surat atau lewat pos. Tentu saja kerahasiaannya pilihan akan terjaga. Karena para petugas PPLN adalah mereka yang telah disumpah dan dilantik secara resmi dan diakui oleh KPU RI.

Bagi yang telah tercoklit secara langsung oleh petugas Pantarlih akan mendapatkan surat pengantar resmi dari ketua PPLN dan juga formulir yang harus diisi oleh warga yang menerima. Kemudian mengembalikan surat tersebut beserta syarat yang diminta. PPLN akan menyertakan amplop dan perangko balasan bagi setiap warga calon pemilih. Seperti ini:

Surat yang telah lengkap diisi dan dikembalikan kepada alamat sekretariat PPLN negara setempat, akan ditanda tangani oleh petugas Pantarlih. Kemudian surat akan dikirimkan kembali kepada pemilih sebagai tanda bukti yang menyatakan, orang tersebut telah tercatat secara resmi dan masuk ke dalam daftar KPU sebagai pemilih untuk pemilu 2019.

Mari kita sukseskan bersama proses pemutakhiran data untuk pemilu 2019 yang jujur dan adil.

Untuk Perancis:
Alamat email Tim Pantarlih :
KJRI Marseille : pplnmarseille@kjri-marseille.fr
KBRI Paris : pemilu.paris@gmail.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *