Tinggal Di Luar Negeri Lapor Diri Cukup Online!
Halo, warga Indonesia di Luar Negeri,
Apakah Anda sudah lapor diri? Mengapa sih harus lapor diri? Dan bagaimana caranya melaporkan diri?
Lapor Diri
Dengan melakukan lapor diri, pihak perwakilan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Anda di luar negeri. Bagi Anda yang pindah dan menetap ke luar negeri, cukup melakukan lapor diri melalui portal PEDULI WNI, dan tanda bukti lapor diri akan langsung dikirimkan ke email Anda. Portal PEDULI WNI memfasilitasi lapor diri kedatangan, perpindahan, dan kepulangan.
LAPOR DIRI ONLINE YUK!
Dulu lapor diri harus datang keperwakilan Indonesia karena paspor kita harus di cap. Nah, banyak yang tidak melakukan karena alasan kantor perwakilan jauh, hingga bagi mereka yang tak memungkinkan datang di waktu hari kerja, akhirnya memilih tidak melaporkan diri.
Sekarang sudah bisa online! Cukup siapkan hasil scan KTP elektronik (jika ada), paspor, izin tinggal, dan bukti domisili, kita bisa mendaftar pada sistem Peduli WNI dan mengakses berbagai layanan konsuler yang disediakan KBRI atau KJRI di Negara perwakilan!
Mudah, cepat, gratis, dan cukup memakai HP saja! Klik peduliwni.kemlu.go.id dan ikuti langkah-langkah mudahnya.
Sistem ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang tinggal di seluruh belahan dunia. Bagi yang sudah pernah lapor diri di perwakilan, kami imbau untuk melakukan kembali proses lapor diri online sebagai syarat untuk mengajukan berbagai layanan.
Informasi lebih lengkap dan utk melaporkan diri Anda silakan lihat tautan berikut ini!
http://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html