Protokol WNI dan WNA Masuk Indonesia dari LN

Selasa (26/05/2020) Menlu Indonesia Retno Marsudi melalui Webinar mendapat banyak pertanyaan dari para diaspora Indonesia mengenai apakah mereka bisa kembali ke Tanah Air selama masa Pendemi ini? Dan bagaimana dengan pasangan mereka yang WNA?

Rupanya kekhawatiran para WNI tidak bisa kembali ke Tanah Air menjadi sorotan utama dari Webinar antara Diaspora Indonesia di Luar Negeri (LN) dengan Menteri Luar Negeri Retno. Hal ini dikarenakan kabar ditutupnya airport yang membuat mereka takut tidak bisa pulang ke Indonesia.

Webinar Diaspora Indonesia dengan Menlu Indonesia

Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa setiap orang yang masih berwarga negara Indonesia tentu saja bisa kembali ke Tanah Air. Hanya ada beberapa syarat yang wajib dilakukan dan dipatuhi. Begitu juga bagi orang asing, hanya mereka yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Berikut persyaratan yang wajib dijalankan sebelum memasuki Indoensia.

Penanganan di Pintu Masuk

1. Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

2. Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi:

  • Wawancara
  • Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19
  • Pemeriksaan saturasi oksigen
  • Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR

3. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.

4. WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PC
  • Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan izin (clearance) kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan.
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan Covid-19 setempat.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

5. WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate;

  • Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau\
  • Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.

6. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko, maka:

  • Diberika clearance kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina
  • Membawa health alert card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat, selalu memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal akan difasilitasi pemerintah.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

7. Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

8. WNI dengan rapid test non reaktif, maka:

  • Dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan pihak pemerintah maupun pihak lainnya.
  • Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nasional/daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina.KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
  • Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampau 10 non reaktif.

9. WNI dengan rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke RS Darurat/RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit Infeksi.

10. Setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Health certificate berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal dan divalidasi dokter KKP di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.

11. WNA yang masuk dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil PCR negatif Covid-19:

  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR
  • Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan, KKP menerbitkan clearancy kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan
  • Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan
  • Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Clearance kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama karantina mandiri

12. WNI yang datang tidak membawa health certificate atau membawa health certificate

dengan masa berlaku lebih dari 7 hari atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka:

  • Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test
  • WNA yang memiliki komorbid, jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat/RS rujukan Covid-19.
  • WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil tes reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi
  • Jika hasil pemeriksaan rapid test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *