Pekerja Migran Kembali ke Tanah Air,Gugus Tugas Bantu Penanganan
JAKARTA – Berdasarkan data Siskotln yang terintegrasi dengan Simkim dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air mencapai 39.005. Gugus Tugas Nasional menerapkan protokol kepulangan sehingga penularan COVID-19 dari imported case dapat diminimalkan.
Menghadapi kepulangan para PMI, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kementerian terkait lain memberikan pelayanan dan perlindungan. Di bawah bidang operasi, Gugus Tugas Nasional melakukan penanganan kepada para pekerja migran. Penanganan tersebut mencakup pemantauan mulai dari kedatangan di Indonesia sampai mereka menjalani tes kesehatan, termasuk pengujian sampel.
Wakil Koordinator Subbidang Pengamaan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional Laksma TNI Ribut Eko mengatakan, melakukan karantina kepada mereka yang hasil tes menunjukkan positif COVID-19 hingga proses pengembalian ke kampung halaman.
“Kami memonitor mulai dari kedatangan sampai ke Indonesia, kemudian sampai dia di-testing, positif atau negatif, kemudian dikarantina, sampai pengembalian,” ujar Laksma Eko pada dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/6).
Kedatangan para pekerja migran terpantau di pintu masuk negara, seperti Batam, Jakarta dan Benoa. Pihaknya bekerja sama dengan satuan tugas pelaksana di lapangan untuk memonitor kedatangan PMI melalui debarkasi pelabuhan dan bandar udara.
Sedangkan untuk memfasilitasi pekerja yang terpapar virus SARS-CoV-2, Gugus Tugas mengoperasikan rumah sakit darurat khusus COVID-19 di Pulau Galang maupun Wisma Atlet Kemayoran, serta tempat karantina.
“Kemudian yang karantina, tempat yang disediakan oleh negara, di Pademangan, itu yang masa tunggu hasil PCR-nya. Bisa tiga hari. Mereka setelah dinyatakan negatif, barulah, kita bekerja sama dengan BP2MI,” lanjutnya.
Selanjutnya, BP2MI akan memfasilitasi kepulangan para pekerja migran ke kampung halamannya.
Dalam pelayanan terhadap para pekerja migran tersebut, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) TNI memberikan perlindungan kepada mereka, seperti pemaksaan untuk menggunakan jasa travel maupun penukaran dolar ke pihak tertentu.