TKI Lili Sumarni yang Lolos Vonis Mati di Saudi Arabia Pada 2018 Akhirnya Kembali ke Indonesia

Lili bebas dari huluman mati pada sidang 6 Desember 2018, namun tetap diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 cambukan.

Perjuangan Lili Sumarni selama hampir 9 tahun agar bebas dari hukuman mati di Arab Saudi berakhir manis. TKI asal Situbondo, Jawa Timur ini bisa pulang ke kampung halamannya pada Kamis (19/11) lalu.

“Pada 18 November 2020, tim perlindungan warga KBRI Riyadh telah berhasil memulangkan WNI/PMI terbebas dari hukuman mati atas nama Lili Sumarni binti Suhartono. Lili telah dipulangkan menuju Jakarta, Indonesia, dengan pesawat SV 816, bertolak dari Riyadh, Arab Saudi, pada 18 November 2020 pukul 22.15 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada 19 November 2020 pukul 11.15 WIB,” tulis KBRI Riyadh dalam keterangannya, Sabtu (21/11).

KBRI Riyadh menyatakan, Lili terjerat kasus hukum di Saudi sekitar awal 2012. Lili dituding melakukan sihir kepada keluarga majikannya.

“Pada 12 Januari 2012, KBRI Riyadh mendapatkan informasi seorang WNI terancam hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir kepada keluarga majikannya. KBRI Riyadh pun langsung mengajukan izin kepada otoritas setempat untuk mengunjungi penjara Shagra (sekitar 200 km barat laut Riyadh),” tulis KBRI Riyadh.

Kemudian pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh berhasil mengunjungi penjara Shagra dan bertemu Lili. Saat itu, KBRI Riyadh memberikan semangat dan menjamin pendampingan hukum untuk Lili yang kini berusia 37 tahun.

“Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh yang dengan cepat datang dan memberikan dukungan kepada saya,” ucap Lili ketika itu.

Pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra mulai menyidangkan perkara Lili dan membacakan nota dakwaan dengan ancaman hukuman mati. “Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati kepada Lili. Melalui pengacara, Lili yang didampingi KBRI langsung mengajukan banding,” ucap KBRI Riyadh.

Pengadilan Banding menerima pembelaan Lili dan membatalkan putusan hukuman mati tersebut. Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk menyidangkan ulang kasus tersebut. Pada pengadilan ulang, hakim tetap pada putusannya, yaitu menjatuhkan hukuman mati kepada Lili.

Setelah adanya putusan tersebut, Majlis A’la Lil-Qudhot (Dewan Tinggi Para Hakim) menetapkan susunan baru hakim yang mengadili kasus Lili. Pengadilan terus berjalan hingga beberapa kali sidang. Dalam setiap sidang, KBRI Riyadh selalu datang memberikan pendampingan dan pembelaan.

“KBRI Riyadh harus selalu hadir untuk memberikan bantuan kepada setiap WNI, terlebih untuk kasus-kasus prioritas yang mendapat ancaman hukuman mati seperti Lili ini, ini semangat jargon KBRI Riyadh: Kami Datang Untuk WNI dan NKRI” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, saat menjenguk Lili di Penjara Shagra.

Pada sidang 6 Desember 2018, hakim membacakan putusan menolak hukuman mati. Namun, Lili tetap diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 cambukan. “Saya tidak pernah melakukan sihir, namun sepertinya ini memang jalan terbaik untuk saya,” ucap Lili saat itu.

KBRI Riyadh lalu mengajak Lili untuk berdiskusi dengan pengacara. Dengan berbagai pertimbangan, Lili kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. KBRI Riyadh dan pengacara kemudian menyampaikan keputusan Lili kepada Pengadilan. Putusan Lili menjadi inkrah lantaran para pihak tidak ada yang mengajukan banding.

Kemudian pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh kemudian meminta penahanan Lili dipindah dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh dengan alasan lebih dekat untuk dikunjungi. Pemindahan juga dilakukan untuk mempermudah pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan. Usulan KBRI tersebut diterima dan Lili dipindahkan ke Riyadh.

“Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya, proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir kasus Eti Bt Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI Riyadh dengan diyat sebesar SAR 4 juta riyal (sekitar Rp 15,5 miliar),” terang Dubes Agus Maftuh.

“Kita akan terus berupaya untuk dapat segera memulangkanmu,” tambah Dubes Agus Maftuh ketika menenangkan Lili.

KBRI Riyadh akhirnya berhasil mengawal penyelesaian segala urusan administrasi dan pemulangan Lili, termasuk tiket pesawat dan tes PCR. Sehingga pada Rabu (18/11) malam, Lili diterbangkan dengan Saudia Airlines SV816 menuju Tanah Air.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke tanah air,” ucap Lili terisak saat akan meninggalkan Arab Saudi.

Menurut Dubes Agus, Lili patut menjadi teladan lantaran menghadapi kasusnya dengan sabar dan tabah. “Bahkan di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan Al-Quran. Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati,” ucap Dubes Agus.

KBRI Riyadh menyatakan bersama Lili, dalam penerbangan yang sama juga terdapat 140 WNI overstay yang dipulangkan. Di antara mereka, 117 orang diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (Tarhil) dan 23 lainnya dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh. Mereka seharusnya dikenai denda SAR 30.000 per orang. Berkat negosiasi, KBRI Riyadh dengan otoritas berwenang, denda mereka dengan total senilai Rp 15,5 miliar berhasil dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *