Aturan Isolasi yang Berlaku Terhadap Varian Omicron

Sementara jumlah kontaminasi meledak di Prancis di bawah pengaruh varian Omicron, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan aturan untuk mengisolasi orang yang terinfeksi dan kasus kontak dengan orang terinfeksi. Peraturan yang berlaku sejak 3 Januari 2022 ini bertujuan agar tidak terjadi kelumpuhan ekonomi negara.

Isolasi 7 hari bagi orang terinfeksi dengan vaksin lengkap.

Orang yang dites positif dengan vaksinasi lengkap kini cukup mengisolasi diri mereka sendiri selama 7 hari, bukan 10, setelah tanggal dimulainya tanda-tanda atau tanggal pengumpulan tes positif. Durasi isolasi dapat dikurangi menjadi 5 hari dengan dua kondisi:

Telah melakukan tes antigen atau RT-PCR negatif pada hari ke-5; tidak lagi memiliki tanda-tanda infeksi selama 48 jam. Jika tes yang dilakukan positif atau jika orang tersebut tidak melakukan tes, isolasinya tetap selama 7 hari. Dan tidak diwajibkan melakukan tes kedua pada H+7. Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang dites positif mengikuti aturan yang sama.

Isolasi 10 hari bagi orang terinfeksi tanpa divaksin

Orang yang dites positif dengan jadwal vaksinasi yang tidak lengkap harus mengisolasi diri selama 10 hari setelah tanggal timbulnya tanda-tanda atau tanggal pengumpulan tes positif. Durasi isolasi dapat dikurangi menjadi 7 hari dengan dua kondisi:

Telah melakukan tes antigen atau RT-PCR negatif pada hari ke-7; tidak lagi memiliki tanda-tanda infeksi selama 48 jam. Jika tes yang dilakukan positif atau jika orang tersebut tidak melakukan tes, isolasinya dipertahankan selama 10 hari.

Tidak ada Isolasi bagi yang memiliki vaksin lengkap untuk kasus kontak dari orang terinfeksi.

Orang-orang yang berhubungan dengan orang terinfeksi namun memiliki vaksinasi lengkap tidak lagi harus melakukan karantina. Namun demikian, mereka harus segera melakukan tes antigen atau RT-PCR setelah mengetahui bahwa mereka adalah kasus kontak, kemudian melakukan dua tes mandiri pada H+2 dan H+4 setelah kontak terakhir dengan orang positif. Jika swa-tes positif, hasilnya harus dikonfirmasi dengan tes antigen atau RT-PCR. Jika yang terakhir positif, orang tersebut harus mengisolasi diri selama 7 hari.

Isolasi 7 hari untuk kasus kontak dengan orang terinfeksi bagi yang tidak divaksinasi.

Kasus kontak dengan orang terinfeksi bagi orang yang tidak divaksinasi atau orang dengan vaksinasi tidak lengkap harus menjalankan isolasi untuk jangka waktu 7 hari sejak tanggal kontak terakhir dengan orang positif dan melakukan tes antigen atau RT-PCR pada akhir periode ini. Jika negatif, mereka bisa dikeluarkan dari karantina. Di sisi lain, jika ternyata positif, mereka harus mengisolasi diri.

Perubahan aturan ini harus memungkinkan untuk memastikan “pengendalian pencemaran dengan tetap menjaga kehidupan sosial ekonomi”, jelas Kementerian Kesehatan dalam siaran persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *