PMI Perempuan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Dipulangkan ke Jember
SBB, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. PMI perempuan asal Jember itu diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara resmi kepada keluarganya pada Rabu (11/9/2024).
SBB terbebas dari hukuman mati setelah melewati perjuangan panjang selama setahun. SBB yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi sebelumnya dituduh membunuh dan terancam hukuman mati.
Namun, melalui upaya gigih Tim Advokasi KBRI Riyadh yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini, SBB berhasil membuktikan tidak bersalah.
Dalam perjalanannya, tim advokasi telah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk menghadiri puluhan sidang serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi.
Pada Maret 2024, SBB dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati dan vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.Kembalinya SBB ke Tanah Air menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Kemenlu juga telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di berbagai negara.