Warung Konsuler Bagi Warga Indonesia di Milan pada Masa New Normal
Dubes Esti Andayani telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Milan, bertempat di Su Garden-Milan, Italia pada Sabtu (26 September 2020).
Sekitar 25 orang ikut dalam pertemuan tersebut mewakili beberapa organisasi kelompok masyarakat antara lain PII (Persatuan Indonesia Italia), Gereja Bethel Indonesia/ Mawar Sharon, Keluarga Muslim Indonesia Milan (KMIM), Keluarga Hindu Indonesia, PPI (mahasiswa), Diaspora Indonesia, ITPC Milan, dan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI Roma menggarisbawahi pentingnya persatuan dan kesatuan WNI di Italia, kepatuhan pada ketentuan yang berlaku di Italia termasuk penerapan protokol kesehatan, dan menyampaikan perkembangan situasi penanganan Covid-19 di Italia dan Indonesia. Dubes RI juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas support, bantuan, koordinasi yang baik antara perwakilan RI dengan para WNI, khususnya pada saat terjadinya pandemi Covid-19 di Italia.
Sementara itu, perwakilan WNI telah menyampaikan apresiasi kerja sama yang baik antara KBRI Roma dan WNI, menyampaikan masukan termasuk situasi dan kondisi WNI/ mahasiswa di Milan, potensi kerja sama yang dapat dilakukan, permasalahan kekonsuleran khususnya perkawinan campuran dan lainnya.
Kegiatan pembinaan masyarakat ini dilakukan pula dalam rangkaian kegiatan Warung Konsuler KBRI bertempat di ITPC Milan (26-27 September 2020).
Kegiatan Warung Konsuler pada masa “new normal” ini dilakukan, mengingat terdapat kebutuhan dan permintaan WNI/PMI yang berdomisili dan bekerja di Milan Italia namun terkendala waktu dan jarak untuk mengurus dokumennya ke Roma. Kegiatan juga dilakukan dalam rangka pelayanan sekaligus pelindungan dari sisi dokumen bagi WNI.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan terkait pencegahan Covid-19 misalnya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer, dan lainnya. Pelayanan kekonsuleran yang diberikan oleh KBRI Roma meliputi perpanjangan dan pembuatan paspor, pembuatan surat keterangan affidavit, lapor diri, dan lainnya.