Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Afrika Selatan

Pada pertemuan tersebut dijelaskan secara lugas terkait perubahan aturan imigrasi terkait visa kunjungan (visitor’s/tourist visa). Visa kunjungan tersebut dapat diganti ke tipe visa lainnya, seperti spouse visa. Pemerintah Afrika Selatan juga mengizinkan pasangan WN Afsel untuk dapat bekerja atau berbisnis dengan permanent resident

Cape Town. Lebih dari 70% WNI di wilayah kerja KJRI Cape Town adalah perempuan yang menikah dengan Warga negara Afrika Selatan dengan berstatus spouse visa yang ingin menjadi permanent resident Afrika Selatan.

Sebagian besar dari para pemegang spouse visa ini juga berencana untuk membuka bisnis atau bekerja di Afrika Selatan. KJRI Cape Town memfasilitasi keinginan dan pertanyaan-pertanyaan terkait perubahan izin tinggal tersebut dengan mengundang Mr. Andreas Krensel, LLM., IP (SA) – konsultan imigrasi dari IBN Immigration Solutions. 

Pertemuan sosialisasi yang diadakan di aula serbaguna KJRI Cape Town pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 ini dihadiri oleh 94 warga masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Cape Town.

Pada pertemuan tersebut dijelaskan secara lugas terkait perubahan aturan imigrasi terkait visa kunjungan (visitor’s/tourist visa). Visa kunjungan tersebut dapat diganti ke tipe visa lainnya, seperti spouse visa. Hal tersebut dimungkinkan karena bagi Pemerintah Afrika Selatan, penyatuan keluarga itu penting. Pemerintah Afrika Selatan mengizinkan pasangan WN Afsel untuk dapat bekerja atau berbisnis, apabila mampu menunjukkan adanya offer of employment (untuk bekerja) atau kepemilikan atas PTY/CIPC (untuk berbisnis).   

Demikian juga penggantian ke status Permanent Resident (PR) dimungkinkan sekiranya pasangan sudah menikah secara sipil selama 5 (lima) tahun. Setelah memperoleh status PR, WNI tersebut harus tetap menikah sampai 2 (dua) tahun kemudian. Buku ID atau sertifikat konfirmasi PR harus senantiasa dipegang oleh WNI dimaksud. Selama perubahan visa, WNI dimaksud tidak dapat melakukan perjalanan keluar Afrika Selatan. Sekiranya ingin melakukan perjalanan, WNI perlu meminta surat dari imigrasi yang menyatakan bahwa ybs sedang melakukan pergantian visa.

Hal yang mengemuka lainnya adalah mengenai izin kerja. Disampaikan oleh pihak konsultan bahwa visa terkait critical skills lebih mudah diperoleh. Departemen Tenaga Kerja Afrika Selatan biasanya selalu memperbaharui daftar keahlian yang dianggap penting bagi Afrika Selatan. Dengan visa critical skills ini, pemegang visa dapat mencari kerja setelahnya (maksimal 1 tahun – temporary resident). Apabila sudah memperoleh kerja di bidang terkait, pemegang visa berhak untuk melamar menjadi PR.     

Khusus untuk perizinan bisnis asing, pengusaha asing yang ingin membuka usaha di Afrika Selatan perlu memperhatikan beberapa persyaratan khusus. Yakni, aset senilai minimal R 5 juta (ekivalen dengan USD 337,000), pembukaan lapangan kerja minimal 60% terdiri dari warga negara Afrika Selatan, dan terbuka untuk checks and balances oleh pemerintah setempat. Perusahaan dapat berkualifikasi untuk memperoleh waiver dalam permohonannya sekiranya bergerak di salah satu dari 15 sektor penting, antara lain, pemrosesan buah.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Konsul Jenderal RI di Cape Town yang baru, Bapak Mohamad Siradj Parwito dan Ibu Feria Damayanti secara resmi memperkenalkan diri kepada warga masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Cape Town. Dalam sambutan perkenalannya, Konjen RI Cape Town mengundang para WNI untuk berpartisipasi aktif mempromosikan Indonesia, “KJRI Cape Town akan membantu para diaspora WNI untuk berperan aktif memajukan produk-produk dan citra positif Indonesia. Wisma Indonesia terbuka sekiranya Bapak/Ibu ingin mengadakan kegiatan-kegiatan terkait promosi Indonesia,” ujarnya.

Duta Besar RI untuk Republik Afrika Selatan, Bapak Salman Al Farisi beserta Ibu Umi Mahmudah turut menghadiri pertemuan dengan warga tersebut. Kehadiran Bapak Duta Besar dilakukan di sela-sela kunjungannya ke Cape Town dalam menghadiri rangkaian pertemuan State of the Nation Address (SONA) 2020.

Acara keseluruhan berjalan meriah dan lancar. Antusiasme warga masyarakat Indonesia beserta pasangannya terlihat cukup tinggi. Pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka terkait prosedur aplikasi PR, izin kerja pasangan, dan permohonan izin membuka bisnis bagi WNI di Afrika Selatan.

Sumber : KJRI Cape Town

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *