Kebijakan Baru Pelonggaran Jam Malam di Arab Saudi

Arab Saudi memasuki tahap mulai Minggu 31 Mei 2020,memasuki fase 2 pelonggaran jam malam. Warga diperkenankan bepergian dari pukul 6:00 (pagi) hingga 20:00 (pukul 8 malam). KJRI Jeddah menghimbau warga indonesia di Arab Saudi agar mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Bagi penduduk Kota Mekkah sendiri saat ini baru memasuki fase 1, yaitu diperbolehkan bepergian dari pukul 6:00 (pagi) hingga 15:00 (pukul 3 sore).

Namun demikian, selama pelonggaran bertahap ini warga diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bagi warga yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar SR1000. Sanksi akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan/protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Tidak mengenakan masker penutup hidung dan mulut saat berada di tempat umum.
  2. Tidak menjaga jarak fisik (physical distancing).
  3. Menolak diperiksa suhu tubuhnya saat memasuki kantor instansi pemerintah atau non-pemerintah (pusat perbelanjaan, dll).
  4. Mengabaikan prosedur kesehatan saat suhu tubuh mencapai 38.
  5. Denda akan dinaikkan dua kali lipat bila mengulangi pelanggaran no.2)

Denda sebesar SR10.000 diberlakukan bagi para pengusaha atau yang bergerak di sektor bisnis/usaha jika:

  1. Mengizinkan pengunjung, tamu, pembeli atau pelanggan tanpa mengenakan masker.
  2. Tidak menyediakan fasilitas kebersihan seperti hand sanitizer.
  3. Tidak memeriksa suhu tubuh karyawan dan pengunjung, pembeli atau pelanggan yang masuk.
  4. Tidak membersihkan troli dan keranjang belanja setelah digunakan serta fasilitas lainnya.
  5. Tidak menutup wahana permainan anak-anak dan kamar pas (fitting room). Denda akan dinaikkan dua kali lipat bila pelanggaran diulangi pada no 3.

Pemerintah Saudi mengizinkan acara kumpul keluarga atau acara pertemuan lainnya, baik di dalam maupun luar rumah, maksimal 50 orang. Untuk keselamatan bersama, KJRI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Jeddah agar menaati semua ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait protokol pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sumber KJRI Jeddah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *