WNI DI Provinsi Sindh Bersiap Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024

Apakah saya berhak untuk memilih meskipun saya berdarah Pakistan dan tinggal di Pakistan? Tipikal pertanyaan tersebut timbul dari salahsatu peserta sosialisasi, anak dari perkawinan campuran Indonesia-Pakistan. Persyaratan untuk memilih terkait dengan usia pemilih 17 tahun namun belum memilih kewarganegaraan secara tetap dibatas usia maksimum 21 tahun menjadi tantangan tersendiri bagi pemilih di luar negeri.

Saat ini terapat lebih dari 50 anak-anak mixed married Indonesia-Pakistan dan 26 diantaranya telah memenuhi syarat untuk berpatisipasi sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.

Demikianlah yang mencuat dari dari kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 pada 30 April 2023 bertempat di Hotel Marriot Karachi yang diselenggarakan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Karachi terhadap sekitar 160 calon pemilih sementara (DPS) yang telah terdaftar.

Sebagian besar mereka adalah para wanita WN Indonesia yang menikah dengan WN Pakistan (mix married). Selain itu, adanya pemilih pemula yaitu anak-anak dari pernikahan campur ini yang memasuki usia 17 tahun, dimana usia ini merupakan waktu mereka harus memilih untuk menjadi WNI atau WN Pakistan. Para WNI peserta sosialisasi datang ke acara tersebut didampingi para suami Pakistan mereka sebagai bentuk dukungan bagi keikutsertaan keluarganya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Umum 2024 ini, ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait proses pelaksanaan pemilihan calon presiden, wakil presiden dan anggota legislatif DPR/DPD/DPRD periode 2024-2029 yang akan berlangsung secara serentak pada waktu yang sama, yakni tanggal 14 Februari 2024. Selain itu juga dikhususkan untuk memastikan bahwa setiap WNI yang telah memenuhi syarat telah terdaftar di sistem Sidalih Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengecekan data pemilih saat ini dapat diakses secara online melalui portal www.cekdptonline.kpu.go.id

Pada kesempatan tersebut juga hadir konsul jenderal RI, Dr June Kuncoro Hadiningrat selaku pembina dari WNI di Provinsi Sindh Pakistan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa KJRI Karachi dan PPLN Karachi bekerjasama guna memastikan WNI di Provinsi Sindh, Pakistan, yang menjadi wilayah kerja KJRI Karachi, dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilu 2024 dengan berpegang teguh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD1945.

Sementara Ketua PPLN Karachi, Hidayat Zakaria menyampaikan secara singkat terkait peran dan tugas PPLN dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara transparan. Pendataan calon pemilih di Karachi memiliki tantangan tersendiri, dimana PPLN Karachi harus merekrut Pantarlih LN laki-laki dan perempuan untuk bisa berinteraksi dengan masing-masing WNI dikediamannya. Hal ini disebabkan kebanyakan dari keluarga (pihak suami) mereka sangat membatasi interaksi wanita (istri) dengan lawan jenis, walaupun diketahui mereka adalah petugas dari KJRI Karachi, juga sebaliknya petugas Pantarlih LN wanita tidak dapat masuk ke kediaman WNI laki-laki.

Namun demikian, masyarakat Indonesia di Provinsi Sindh sangat menyambut Pesta Demokrasi rakyat ini dengan antusias untuk memilih pemimpin Indonesia untuk 5 tahun kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *