Sering Terjadi Gaji PMI Yang Tidak Dibayar di Arab Saudi

Gaji mereka dikemplang pengguna jasa dengan rentang waktu bervariasi, dari 14 bulan hingga 8 tahun.

Tim Pelayanan Terpandu Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menangani permasalahan gaji yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain masalah gaji, para PMI tersebut dibayar di bawah standar dan tidak dipulangkan meski masa kontrak kerja telah berakhir.

Sebut saja Indah. Perempuan asal Cirebon Jawa Barat ini telah bekerja selama 12 tahun di Kota Bisha. Selain digaji di bawa upah minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 1.200 riyal, perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) hanya menerima upah per bulan 700 riyal. Parahnya lagi, gaji perempuan ini dikemplang majikan selama lebih dari 6 tahun.

Tak hanya itu, perempuan kelahiran 1985 ini tidak dipulangkan dan tidak diizinkan berkomuniasi dengan keluarga di kampung halaman. Pada 2019, majikan berjanji akan membawa pembantunya ke KJRI, namun janji itu tidak dipenuhi.

Akhirnya, KJRI Jeddah melaporkan kasus ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Bisha dan memaksa majikan hadir. Sayangnya, Indah memilih terus bekerja dan menitipkan uangnya di majikan. Dia membuat surat pernyataan kepada KJRI akan membawa sendiri uangnya saat pulang nanti.

“Saya bingung, mau ditaruh di mana uangnya,” tutur dia kepada petugas Yandu yang digelar di Khamis Musheit pada 4 Desember 2020.

Pada saat kegiatan Yandu itu, majikan Indah diminta datang ke pelayanan dan menyelesaikan kewajibannya. Karena terus berkelit, Tim Yandu memutuskan akan membawa ARTnya itu ke KJRI Jeddah dan akan menyelesaikan kasusnya melalui jalur pengadilan.


Kasus serupa dialami Dina. Perempuan yang diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah ini telah bekerja selama 22 bulan dengan upah per bulan sebesar 1.000 riyal. Namun, saat diatanya petugas tentang gajinya dan perlakuan majikan terhadap dia, perempuan kelahiran Sukabumi ini mengaku belum digaji selama 14 bulan.

Awalnya Tim Yandu mencoba mengajak majikan untuk menyelesaikan tunggakan gaji pembantunya itu secara kekeluargaan. Lantaran berkelit dan mencari-cari alasan untuk menunda kewajibannya, Tim Yandu mengancam akan membawa pembantunya itu ke KJRI Jeddah dan membawa kasusnya ke dinas tenaga kerja (maktab amal). Sang majikan akhirnya melunak dan membayar kontan gaji ART-nya saat itu juga sebesar 14.000 riyal.

Ketegangan sempat terjadi antara Tim Yandu dengan seorang majikan lainnya. Pasalnya, Tim Yandu mengancam akan membawa ARTnya jika pengguna jasa yang mengaku berprofesi sebagai tentara itu tidak memenuhi kewajibannya.

Dari hasil BAP oleh petugas terungkap, PMI perempuan yang akrab disapa Luci itu mengaku belum menerima haknya selama 8 tahun. Gajinya pun di bawah standar, hanya 600 riyal per bulan.

Tidak hanya itu, perempuan asal Maros Sulawesi Selatan ini dipindah-pindah kerja, yaitu pada keluarga majikan dan keluarga orang tuanya yang terletak di dua kota yang berjauhan. Dia juga tidak pernah dipulangkan sejak bekerja 2007 pada keluarga tersebut.

Dengan nada tinggi, sang majikan bersikukuh bahwa gaji yang belum dibayarkan tersisa 32 ribu riyal. Namun, Petugas Yandu tetap menuntut bahwa gaji yang belum ditunaikan adalah 8 tahun. Sebab, majikan gagal menyodorkan bukti pemabayaran gaji ARTnya itu.

Sang majikan mencoba segala cara dengan mendatangkan saudaranya yang berprofesi sebagai petugas kepolisian. Akhirnya Tim Yandu juga mendatangkan seorang pemuka masyarakat, mantan kepala polisi syariah di Kota Abha.

Berkat mediasi mantan kepala polisi syariah itu, dicapai kesepakatan, pihak majikan Lusi akan membayar sisa gaji pembantunya itu sebesar 56 ribu riyal atau sekita Rp218 juta.

Tim Yandu membawa Indah dan Lusi dari Khamis Musheit ke KJRI Jeddah dengan menempuh jalur darat dengan waktu tempuh 10 jam. Kedua PMI itu akan ditampung sementara sampai masing-masing majikan mereka menyelesaikan kewajibannya.

Dalam pelayanan terpadu di kota sejuk yang berjarak sekitar 750 km dari Jeddah itu, Tim Yandu melayani sebanyak 102 layanan keimigrasi (perpanjangan/penggantian paspor, SPLP, dan penerbitan affidavit), 94 layanan kekonsuleran dan 78 layanan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *