Seorang Nelayan Asal Aceh Yang Ditahan di Myanmar Kembali ke Indonesia

Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan serah terima 1 (satu) orang WNI nelayan asal Aceh atas nama Jamaluddin kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.

Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.

KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar. KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Sdr. Jamaluddin. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.

Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Sdr Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 (empat belas) or​​​ang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.

Satu tanggapan untuk “Seorang Nelayan Asal Aceh Yang Ditahan di Myanmar Kembali ke Indonesia

  • 8 Mei 2021 pada 5 h 50 min
    Permalink

    Nelayan Indonesia ditangkap terus nelayan asing enak2 an di Indonesia, miris.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *